Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, harus berurusan dengan hukum.
Oleh polisi dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat setelah kepergok membawa senjata tajam.
Kejadian bermula saat MH dan tujuh temannya terlibat tawuran.
Namun, yang membedakan MH membawa celurit sepanjang 1,5 meter.
"Satu orang (ditetapkan tersangka) yang kedapatan membawa sajam inisial MH," ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan.
Senjata tajam sepanjang 1,5 meter itu ditemukan polisi saat mengamankan para pelaku. Tujuh remaja lainnya—MY (19), ARW (18), AM (16), AD (16), NL (15), R (16), dan MR (15) hanya diperiksa sebagai saksi dan dikembalikan kepada orang tua mereka. Mereka hanya dianggap terlibat dalam tawuran biasa.
Berbeda dengan MH, membawa celurit sepanjang 1,5 meter membuatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kini dirinya harus dipenjara saat bulan Ramadhan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com