Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Enam sakai dihadirkan dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban Nihayatus Sa'adah alias Neneng meninggal dunia.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep itu digelar pada hari Selasa (4/3/2025).
Penasihat hukum keluarga korban (Neneng) Kamarullah, mengatakan bahwa enam saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Sumenep.
Enam orang saksi itu sebutnya, ibu korban, ayah terdakwa, ibu terdakwa, Kades Jenangger, penyidik unit PPA Polres Sumenep dan dokter medis yang memeriksa korban di Puskesmas Batang-Batang Sumenep.
"Terdakwa (Arfan Rofiki, suaminya) juga diperiksa oleh Majelis Hakim dalam sidang kemaren," kata Kamarullah pada Rabu (5/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan enam saksi tersebut, terungkap bahwa korban meninggal dunia disebabkan pukulan terdakwa di bagian kepalanya.
Luka lebam di bagian mata yang sebelumnya dikatakan disengat tawon itu adalah rekayasa terdakwa. Tujuannya, menutupi kejadian tindak pidana yang dilakukan.
Dalam sidang tersebut lanjutnya, terdakwa Arfan Rofiki juga mengakui semua perbuatannya dan menyatakan dirinya menyesal.
"Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap korban sejak dari Malang, di rumah korban dan rumah pelaku sendiri," terangnya.
Kamarullah menegaskan, bahwa penyebab kematian korban karena pembuluh darah di bagian kepala pecah.
Hal itu terangnya, karena dipicu pukulan benda tumpul yang dilakukan oleh terdakwa.
"Dari fakta persidangan, maka kami minta JPU menuntut pidana maksimal kepada terdakwa," tegas Kamarullah.
Terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady belum bisa memberikan keterangan terkait hasil persidangan tersebut.
Dihubungi melalui nomor teleponnya belum memberikan respons.