Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menetapkan dua bandar narkoba berinisal J dan R dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditetapkannya dua DPO ini lantaran kabur saat rumahnya yang berlokasi di Dusun Pademabuh Barat, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura hendak digerebek personel gabungan Polres Pamekasan pada Sabtu (8/3/2025) pagi.
Dari hasil penggerebekan itu, Polres Pamekasan hanya berhasil menangkap D selaku keponakan J.
D ditangkap oleh personel Polres Pamekasan saat bersembunyi di dalam bak kamar mandinya sewaktu rumah pamannya digeledah.
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto menjelaskan, pada penggerebakan hari pertama, anggotanya berhasil menangkap 3 tersangka pemakai narkoba di rumah J, Jumat (7/3/2025) malam.
Malam itu, J selaku bandar narkoba tidak berada di rumahnya karena terlebih dahulu melarikan diri.
Kemudian, ke esokan harinya, penggeladahan dan penggerebekan ke rumah J dilanjutkan yang dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Pada penggerebakan itu, Polres Pamekasan berhasil menangkap pria berinisial D yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO pengedar narkoba.
"D ini keponakan J, bandar narkoba yang melarikan diri," kata AKP Agus Sugianto saat konferensi pers di aula Joglo Polres Pamekasan, Rabu (12/3/2025) siang.
Menurut AKP Agus Sugianto, hasil penggerebakan itu juga ditemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya uang Rp 6.671.000, 6 celurit, 13 keris, 3 pisau, 3 jeriken berukuran sedang berisi alkohol, puluhan alat hisab (bong), bambu runcing, sejumlah tombak, ratusan bungkus klip sabu, timbangan kecil, 6 HP berbagai merek, puluhan korek api, pisau, 1 motor Scoopy, 1 motor Vario, 1 motor Beat, 1 motor N-Max dan 1 mobil Toyota Calya.
Selain itu, juga ditemukan 1 senjata softgun berwarna hitam berisi peluru yang ditemukan dalam mobil Toyota Calya yang digemboskan yang terparkir di halaman depan rumah bandar narkoba tersebut.
Pantauan di lokasi, di rumah bandar narkoba ini juga terdapat dua tempat bangunan khusus yang diduga jadi tempat para pelanggannya memakai sabu.
"Bandarnya inisial J, saat penggeledahan di rumah J juga ditemukan 2 poket sabu di dalam kamar J," ungkap AKP Agus Sugianto.
Penuturan AKP Agus Sugianto, J memiliki anak buah berinisial R yang juga berstatus sebagai bandar narkoba di lokasi yang sama.
Dia berjani akan mengejar dan menangkap dua bandar narkoba yang melarikan diri tersebut.
Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap satu poket sabu berukuran kecil oleh pengedar dan bandar narkoba itu dijual seharga Rp 150 ribu kepada pelanggannya.
"Akan kami kejar sampai kasus ini tuntas," janjinya.
Saat menghadirkan para tersangka penyalahgunaan narkoba, AKP Agus Sugianto juga menyampaikan hasil ungkap kasus operasi Pekat Semeru 2025 yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Hasil operasi yang dimulai dari tanggal 26 Februari - 9 Maret 2025 ini, anggotanya berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 10 tersangka yang terdiri dari 7 pengedar sabu dan 3 pemakai sabu.
Barang bukti narkoba yang diamankan dari keseluruhan hasil operasi ini sebanyak 72,21 gram sabu, dan 278 butir oker baya pil Y.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.om