Cara daftar nikah setelah memiliki akun SIMKAH
Setelah akun aktif, lanjutkan dengan proses pendaftaran pernikahan sebagai berikut:
- Login ke akun SIMKAH yang sudah dibuat.
- Anda akan masuk ke dashboard utama, silakan lengkapi data pribadi Anda dan pasangan.
- Pilih menu “Daftar Nikah”.
- Isi semua formulir yang tersedia, seperti:
- Lokasi akad nikah
- Tanggal dan waktu pelaksanaan
- Data calon mempelai pria dan wanita
- Unggah dokumen-dokumen persyaratan sesuai petunjuk sistem.
- Setelah semua data diisi, sistem akan otomatis mengeluarkan invoice pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal dan instruksi yang tertera pada invoice.
Baca juga: Terungkap Alasan Kemenag Parepare Libatkan Pegawai Non Islam dalam Panitia Pemberangkatan Jemaah
Setelah Daftar Online, Apa Selanjutnya?
Setelah semua proses online selesai, calon pegantin wajib datang ke KUA yang telah dipilih untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi berkas.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ada kendala saat hari pelaksanaan akad nikah.
Kemudian, akad nikah akan dilaksanakan di tempat yang telah di tentukan, bisa di Kantor KUA atau di lokasi lain sesuai permintaan.
Setelah itu, buku nikah resmi akan diserahkan sebagai tanda sahnya pernikahan.
Persyaratan Lengkap Nikah Sesuai Peraturan Terbaru
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025), berikut adalah daftar dokumen dan syarat administratif yang wajib disiapkan oleh calon pengantin, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024:
- Surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan setempat.
- Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal (jika menikah di luar wilayah tempat tinggal).
- Surat persetujuan dari kedua calon mempelai.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi yang belum berusia 21 tahun.
- Jika orang tua/wali telah meninggal atau tidak mampu menyatakan persetujuan, dibutuhkan izin dari wali pengasuh atau keluarga sedarah.
- Izin dari Pengadilan jika tidak ada wali atau orang tua yang bisa memberikan persetujuan.
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada hari pelaksanaan akad nikah.
- Surat izin dari atasan bagi calon pengantin yang merupakan anggota TNI atau Polri.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
- Akta cerai atau dokumen resmi perceraian jika sebelumnya pernah menikah dan bercerai.
- Akta kematian jika berstatus duda/janda karena pasangan sebelumnya telah meninggal dunia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com