Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah mengetok palu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa oknum DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) terkait perkara penyalahgunaan narkoba pada Rabu (14/5/2025).
"Terdakwa kami jatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan," kata Hakim Anggota PN Sumenep, Ahmad Bangun Sujiwo saat membacakan putusan perkara terdakwa.
Putusan majelis hakim tersebut secara hukum sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yakni 10 tahun penjara.
Namun, dari segi denda yang harus dibayarkan terdakwa lebih besar vonis hakim yakni Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan.
JPU Kejari Sumenep sebelumnya menuntut terdakwa BEI dengan membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim vonis terdakwa BEI karena perbuatan terdakwa memang terbukti melanggar.
Sehingga, vonis tersebut sudah disesuaikan dengan perbuatannya.
"Majelis hakim menilai terbukti dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat 2 yang mana terdakwa terbukti sebagai penjual dan pembeli narkoba golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," kata Jetha Tri Darmawan saat dikonfirmasi TribunMadura.com.
Bahkan terdapat beberapa hal yang memberatkan politisi PPP Sumenep tersebut, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD Sumenep aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Sehingga, vonis tersebut layak diberikan.
Selanjutnya, terdakwa diberikan keleluasaan apabila tidak terima dengan putusan hakim.
Yakni bisa mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.
Batas waktu pengajuan banding tersebut selama 7 hari dari pembacaan putusan.
"Pikir-pikir selama 7 hari," kata Jetha Tri Darmawan saat ditanya apakah terdakwa BEI menerima vonis tersebut atau punya waktu berapa hari jika mengajukan upaya banding.
Terpisah, Kuasan Hukum terdakwa Bambang Eko Iswanto Hawiyah Karim menyampaikan bahwa putusan mejelis hakim tersebut tentu sudah diketahui oleh terdakwa beserta keluarganya.
Ditanya upaya selanjutnya terhadap kliennya tersebut, pihaknya mengaku masih akan melakukan rembuk dengan yang bersangkutan.
"Dalam waktu satu minggu ini kami masih nyatakan pikir-pikir. Apakah akan banding atau tidak, kita belum tahu. Kan masih punya waktu 7 hari kedepan," katnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady mengungkapkan bahwa putusan hakim memang sudah sesuai dengan tuntutannya.
Bahkan lanjutnya, dendanya lebih besar dari tuntutan yang dibacakannya. Untuk itu, pihaknya akan menunggu langkah hukum selanjutnya apabila dilakukan oleh terdakwa.
"Terdakwa tadi menyatakan pikir-pkir, saya juga menyatakan pikir-pikir selanjutnya," sebutnya.
Untuk diketahui, Bambang Eko Iswanto ditangkap oleh satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sesuai data yang diposting di SIPP PN Sumenep Anggota DPRD Sumenep dari partai persatuan pembangunan (PPP) itu diamankan di dalam ruang tamu milik Ustad Bisri tepatnya di Desa Kombang Kecamatan Talango.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala desa Palasa itu berupa sebuah Narkotika jenis sabu sebesar kurang lebih 15,76 gram.
Dalam hal ini tersangka berperan sebagai pengedar.
Hal itu dikarenakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Edi Subaidi (33) warga Desa Palasan Kecamatan Talango dan Khairil Anwar (23) warga Desa atau Kecamatan Talango.
Kemudian diamankan oleh polisi disalah satu rumah di Desa Palasan Kecamatan Talango saat asyik pesta narkoba.
Polisi menemukan BB narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat hisapnya.
Mereka menyebut barang tersebut didapatkan dari Bambang Eko Iswanto.