Berita Terkini Sampang

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA - Saat penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura di momen Rapat Paripurna, berlokasi di Ruang Graha Paripurna DPRD setempat, Senin (2/6/2025).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - DPRD Sampang, Madura bersama Pemkab setempat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Bertempat di Graha Paripurna DPRD Sampang, di kesempatan itu juga mengesahkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (2/4/2025). 

Wakil Ketua DPRD Sampang Muhammad Iqbal Fathoni menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut. 

Pihaknya berharap, regulasi itu tidak hanya bersifat administratif namun, benar-benar diterapkan secara efektif. 

Terutama Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.

"Persetujuan dan pengesahan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat," terangnya.

Sementara, Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz mengatakan rasa terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. 

"Kami meyakini bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman," pungkasnya.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Forkopimda Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.

Kemudian, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang.

Berita Terkini