Poin Penting:
- 137 narapidana Rutan Kelas IIB Sampang diajukan untuk menerima remisi HUT ke-80 RI
- Usulan remisi mencakup napi dari berbagai kasus, termasuk narkoba (19 orang), korupsi (2 orang), napi dewasa (114 orang), dan napi anak (2 orang), dengan potongan hukuman 1–6 bulan.
- Remisi diajukan sebagai penghargaan atas perilaku baik, mencerminkan lebih dari separuh dari total 203 penghuni rutan menunjukkan komitmen untuk berubah ke arah positif.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 137 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sampang, Madura, tengah menanti secercah harapan di momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mereka diajukan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dari total tersebut, 52 narapidana diusulkan menerima remisi umum pertama, sementara 85 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi lanjutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Kamesworo melalui, Staf Pelayanan Tahanan, Vitria mengatakan bahwa usulan remisi ini mencakup narapidana dari berbagai latar belakang kasus.
Tercatat, 19 orang merupakan narapidana kasus narkoba, 2 orang dari kasus korupsi, 114 merupakan narapidana dewasa, dan 2 orang adalah narapidana anak.
"Besaran remisi yang diajukan bervariasi, dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung dari lama pidana dan perilaku mereka selama di dalam rutan," ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Dengan jumlah penghuni rutan sebanyak 203 orang per 30 Juli 2025, angka pengajuan remisi ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh penghuni rutan telah menunjukkan perubahan perilaku positif.
“Pengajuan remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam memperbaiki diri," tuturnya.
"Harapannya, ini menjadi motivasi untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik,” imbuh Vitria.