Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Malam di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura pada (5/8/2025) berubah menjadi panggung penangkapan yang menegangkan.
Seorang kurir sabu, MM (26) asal Bangkalan, tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Sampang meringkusnya dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 112 gram, jumlah yang cukup untuk meracuni ratusan jiwa.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Plh Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, operasi ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang dibungkus dalam misi pembelian terselubung (under cover buy).
"Gerak-gerik pelaku sudah kami pantau. Begitu masuk ke wilayah Ketapang, tim langsung mengunci pergerakannya," ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Diceritakan, sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir jalan yang sepi dan minim penerangan, petugas menghadang MM.
Saat penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor ±112,29 gram beserta pembungkusnya.
Baca juga: Pasangan Kekasih Edarkan Sabu Bermodus Obat Stamina Diringkus
"Barang haram itu tersimpan rapi dalam kantong plastik warna hitam," terangnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Nokia warna biru model TA-1192 beserta SIM card, yang diduga menjadi alat komunikasi dalam bisnis gelap tersebut.
MM tercatat sebagai warga Dusun Rabasan Barat, Desa Rabasan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dengan alamat lain di Surabaya.
Kepada petugas, ia mengaku hanya sebagai pengantar sabu sesuai perintah seseorang yang kini masih diburu.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sampang. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkasnya.