Artinya, Tersangka CHH melakukan proses subsidi silang terhadap proyek penyelenggaraan pesta pernikahan para kliennya dengan menggunakan dana setoran dari kliennya yang lain.
Namun, apesnya, terdapat kalkulasi pembiayaan yang terlewat dan amburadul, sehingga membuat Tersangka CHH kalang kabut membiayai proyek pelaksanaan pernikahan dari pihak kliennya yang lain.
"Dia itu usaha WO. Jadi dia gali lubang tutup lubang. Uang kegiatan ini dialihkan untuk kegiatan ini. Subsidi silang. Pengakuannya cuma itu aja (bisnis tersangka). Saya tanya; ke mana uangnya itu? Dia jawab; enggak ada pak, ya digunakan subsidi silang seperti itu," jelasnya.
Kendati demikian, Zahari masih terus mendalami ke mana aliran uang milik para kliennya yang terpangkas dan hilang, hingga membuat Tersangka CHH tersangkut permasalahan hukum ini.
Ia tak menampik, Tersangka CHH masih belum secara terbuka mengungkapkan kebenaran mengenai penggunaan uang tersebut.
"Tapi kegunaan untuk apa, ya dia enggak mengakui. Kayaknya ada hal yang ditutupi dari dia, kami masih gali dan kembangkan juga. Dugaan soal investasi, dia enggak ada. Malahan dia kalau ke mana-mana, pakai taksi online," pungkasnya.