Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pencuri motor ulung yang telah beraksi di 29 lokasi berbeda di wilayah Lamongan.
Pelaku hanya seorang diri selama beraksi di puluhan TKP tersebut.
Tersangka S (47) warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro ini hanya berbekal kunci T.
Tersangka cukup berjalan kaki saat menuju sasarannya.
Kasus curanmor ini berhasil diungkap Tim Jaka Tingkir, Satreskrim, Polres Lamongan, setelah mendapat banyaknya aduan masyatakat (Dumas) terkait kehilangan motor.
S (47) warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Pelaku berhasil terlacak dan diamankan di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, pada Jumat (6/6/2025).
"Aksi pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan seorang diri, memanfaatkan kelengahan korban, biasanya pagi hari saat Shalat Subuh," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis Kamis (12/6/2025).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 10 unit motor hasil curian beserta kunci T dan 3 anak mata kunci.
Sementara motor hasil curian lainya dijual dengan sistem COD (Cash On Delivery).
"Barang bukti (BB) kita amankan 10 unit motor dari tangan pelaku," ujar Kapolres.
Sebagian motor yang diamankan sudah dikenali korbannya, dan kapolres menyerahkannya langsung pada para korban yang membawa bukti surat-surat kelengkapan motor.
Ada lima korban yang telah membawa motornya yang sebelumnya diembat pelaku.
"Dirawat dan waspada saat menaruh motor. Kalau perlu dikunci ganda," pesan Agus pada para korban.
Agus memastikan tidak ada biaya sepeserpun saat para korban mengambil motornya di Polres Lamongan.
Data yang dihimpun, total 29 titik lokasi pencurian diantaranya 10 TKP di Kecamatan Babat, 15 TKP di Kecamatan Maduran, masing 1 TKP di Sekaran dan Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan Jombang.
Usai pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan mengembalikan motor curian ke para korban.
Aksi pencurian S benar-benar meresahkan, selain beraksi berulang kali.
Kelihaian S dalam mencuri motor terlihat kala ia berhasil beraksi di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan.
Di rumah korban Mukhlisotin itu, pelaku berhasil menggasak 2 motor milik korban.
"Pesan saya lebih waspada lagi, bahwa kejahatan seperti ini (Ranmor) sangat kerap terjadi. Semoga dengan ini, bisa menjadi pelajaran bersama untuk senantiasa menjaga barang berharga," beber Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku, terancam pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud di Pasal 361 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Polisi Juga Tangkap Warga Gresik
Selain menangkap tersangka pencurian 29 unit motor di 29 TKP.
Polisi juga mengamankan seorang pencuri inisial NK (53) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cerme, Gresik sebelumnya sudah saling kenal dengan korban, yaitu H Narulan (64) warga Kecamatan Sugio.
Keduanya, korban dan pelaku adalah mitra bisnis.
"Antara pelaku dengan korban ini sebelumnya sudah saling kenal sebagai mitra bisnis," kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (12/6/2025).
Kapolres mengungkapkan, motif percobaan pencurian dengan kekerasan ini adalah motif ekonomi.
Pelaku juga mengetahui jika korban saat itu sedang tinggal seorang diri di rumah.
Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pelaku ini melakukan aksinya seorang diri dan saat ini sudah kami amankan untuk kami tindaklanjuti," pungkasnya.