Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Hanya bermodalkan beberapa pakaian dinas, Pujiono (55) ternyata mampu memikat hati seorang janda bernama Zaenab (49), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Pelaku yang berasal dari Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tersebut, nekat mengaku sebagai Anggota TNI AD, demi bisa berkencan sekaligus menguras harta berharga milik korban.
Sayangnya, kedok Pujiono tidak bertahan lama. Tersangka diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Maospati, di rumahnya pada Senin malam (16/6/2025).
Kanitreskrim Polsek Maospati Iptu Sardi mengatakan, tersangka merupakan Anggota TNI AD gadungan. Menurutnya, sehari hari yang bersangkutan adalah Buruh Harian Lepas.
“Tersangka orang biasa, bukan anggota TNI. Modusnya berkenalan di media sosial mengaku anggota TNI, menggunakan seragam. Setelah itu mengajak ketemuan,” ujar Iptu Sardi, ditemui di ruangannya Kamis (19/6/2025).
Iptu Sardi menjelaskan, selama menjalin hubungan tersangka kerap kali meminta uang kepada korban, dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, serta akan diganti setelah gajian.
Ia juga menambahkan, korban juga pernah menghubungi tersangka melalui sambungan panggilan video. Saat itu korban seketika percaya, lantaran pelaku memakai seragam TNI AD.
“Pelaku minta uang terus menerus, hingga jumlah totalnya mencapai sekitar Rp 4 juta. Pelaku kenal korban sejak 3 bulan lalu, Kenalan di media sosial pada Maret,” jelasnya.
“Korban lama lama merasa curiga dengan permintaan pelaku tersebut. Korban akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polsek Maospati,” imbuh Iptu Sardi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Lapangan, Handy Talkie,dan Baju Loreng.
“Barang bukti selanjutnya selembar kertas foto pelaku dengan pakaian dinas TNI AD, dan print out rekening bank transfer uang ke pelaku,” paparnya.
Tersangka disangkakan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 Tahun.
“Saat ini sedang proses penyidikan di Polsek Maospati. Kami amankan tersangka di Rumah Tahanan Polres Magetan,” pungkasnya.
Sementara itu, Tersangka Pujiono mengaku berkenalan dengan korban, di media sosial berawal dari aktivitas siaran langsung