Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sekolah Rakyat (SR) di Sumenep, Madura sampai saat ini masih sepi peminat. Sesuai data yang terbaru, tercatat hanya ada 5 calon siswa yang mendaftar.
Diantaranya, dua orang untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan tiga orang lainnya untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kelima calon siswa itu dari hasil asesmen, dan telah memenuhi persyaratan sebagai siswa di sekolah rakyat. Karena, mereka masuk dalam DTSEN desil satu dan dua," tutur Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Sumenep, Baihaki pada Rabu (23/7/2025).
Namun demikian, sebagian dari mereka diketahui sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Sumenep
Maka lanjut Baihaki, masih perlu proses administratif untuk dialihkan ke program Sekolah Rakyat tersebut.
Sampai saat ini lanjutnya, para pendamping PKH masih melakukan penyisiran untuk mencari calon siswa lainnya, baik yang tercatat dalam DTSEN maupun yang belum terdata, tapi dengan catatan masuk kategori tidak mampu.
Berdasarkan verifikasi pendamping PKH, terdapat sebanyak 18.370 anak usia sekolah di Sumenep yang masuk dalam kriteria calon siswa SR.
Mereka itu sebutnya, anak-anak dari keluarga yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil satu dan dua.
Untuk dijetahui, bahwa desil satu merupakan kelompok keluarga sangat miskin dengan pengeluaran per kapita per bulan kurang dari Rp 500 ribu.
Desil dua, yaknibkelompok miskin dengan pengeluaran sekitar Rp 600 ribu - Rp 700 ribu dalam setiap bulannya.
Dalam mensukseskan program SR ini, Pemkab Sumenep telah melibatkan seluruh camat, kepala desa, serta penyuluh agama di bawah naungan Kementerian Agama yang tersebar di 27 kecamatan.
Mereka dikerahkan untuk menyisir anak-anak dari keluarga tidak mampu, baik yang sudah masuk DTSEN maupun yang belum.
Bahkan, saat ini Pemkab Sumenep membuka peluang bagi calon siswa dari luar DTSEN yang memenuhi kriteria miskin.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep akan mengusulkan mereka agar dilakukan pengalihan desil oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep.