Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Terungkap motif empat remaja pelaku pengeroyokan dan pembacokan pengendara motor di bahu Jalan Raya Jemursari, Prapen, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada Minggu (3/8/2025) dini hari, yang video amatirnya sempat viral di medsos.
Para pelaku ditangkap oleh Anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya di Kabupaten Bojonegoro dan Kota Surabaya.
Tiga tersangka diantaranya merupakan warga Bojonegoro. Yakni berinisial I (20) warga Semambung, Kanor.
Lalu, Tersangka D (19) warga Desa Dukuh Kidul, Ngasem, dan Tersangka R (18) warga Desa Mayangrejo, Kalitidu.
Sedangkan, pelaku asal Surabaya berinisial Tersangka I (19) warga Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya AKP Prastya Yana Wisesa mengatakan, para pelaku diduga sengaja mengeroyok korban karena dipicu atribut kelompok pencak silat tertentu berbentuk stiker yang terdapat pada helm motor korban.
Hal tersebut disampaikan salah satu pelaku saat diinterogasi. Sehingga, pemicu tersebut membuat beberapa teman pelaku yang melihat adanya atribut pencak silat berbentuk stiker tersebut, sekonyong-konyong melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.
"Total ada 4 pelaku sudah diamankan dan masih dikembangkan. Salah satu pelaku melihat ada stiker salah satu peguruan di helm korban," ujarnya saat dihubungi awak media, pada Jumat (8/8/2025).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Ipda Suyudi mengatakan, kasus tersebut masih akan dikembangkan kembali karena tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku pengeroyokan tersebut lebih dari empat orang.
"Sementara sudah ada 4 orang kami amankan. Diduga lebih dari 4 orang," ujarnya.
Peran empat pelaku yang berhasil ditangkap itu, mengeroyok atau memukuli si korban hingga babak belur dan terluka bacok di bagian punggung.
Mengenai penyebab pengeroyokan tersebut, Suyudi tak menampik bahwa para pelaku mengaku tersulut emosi setelah melihat atribut logo kelompok pencak silat lain yang menempel pada helm dan jaket korban.
Kini, keempat pelaku bakal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
"(Pihak) berperan bacok masih kami dalami. Untuk empat pelaku berperan memukuli atau melakukan pengeroyokan. Penyebab gara-gara stiker dan jaket (berlogika atribut pencak silat)," pungkasnya.