Sedangkan tembakau sawah 2025 Rp.46.188 dan 2024 Rp.46.142 per kilogram. Semua naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan harga tembakau pada tahun 2025 ini dengan memperhitungkan biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi, meliputi bibit, pupuk, pestisida, serta perlengkapan seperti tikar dan tali.
Termasuk juga biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pascapanen yang juga komponen menjadi penting dalam penghitungan.
Pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025, yang mengikat semua pelaku usaha tembakau, mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan.
"Harga titik impas ini menjadi patokan minimal yang menjamin biaya produksi mereka tertutup. Tetapi keuntungan riil tetap bisa lebih besar jika hasil panen memiliki kualitas tinggi," kata Moh. Ramli.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com