Berita Viral

8 Bulan Jadi Kapolres, Perwira Polisi Dicopot Usai Berseteru dengan Anggota DPD

Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DICOPOT - Baru delapan bulan menjabat Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur, sosok perwira menengah polisi dicopot setelah berseteru dengan anggota DPD RI yang juga tokoh masyarakat adat Dayak.

TRIBUNMADURA.COM - Baru delapan bulan menjabat Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur, sosok perwira menengah polisi dicopot setelah berseteru dengan anggota DPD RI.

Nama AKBP Dody Surya Putra mendadak jadi sorotan.

Ia didepak dari kursi Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur.

Padahal ia baru dilantik Januari 2025 kemarin.

Kini pada Agustus 2025, Dody sudah tidak lagi menjabat sebagai kapolres.

Pencopotan itu berkaitan dengan perseteruan antara dirinya dan anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual.

Konflik yang mencuat di tengah masyarakat ini berujung pada proses mutasi jabatan, pemeriksaan pelanggaran disiplin dan etika profesi, serta penggantian jabatan strategis oleh Polda Kaltim.

Alasan Dicopotnya AKBP Dody Surya

Polda Kaltim secara resmi menyampaikan bahwa AKBP Dody Surya tengah menjalani proses disiplin dan etika profesi, setelah meninggalkan wilayah tugas tanpa izin dan terlibat konflik dengan pejabat negara.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses disiplin karena meninggalkan wilayah tanpa izin pimpinan yang berwenang."

"Selain itu, juga tengah diproses terkait perkara pelanggaran etika profesi kepolisian,” kata Kombes Yuliyanto Kabid Humas Polda Kaltim, Kamis (21/8/2025)

Masalah memuncak setelah Henock Sumual, senator DPD RI sekaligus tokoh masyarakat adat Dayak, melaporkan sikap intimidatif dari AKBP Dody Surya saat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kriminalisasi oleh perusahaan di wilayah Jahab, Tenggarong.

Melalui media sosial, Henock menyebut bahwa saat menghubungi Kapolres Kukar via WhatsApp, ia mendapat respons keras dan diminta tidak ikut campur urusan hukum.

Bahkan, Henock mengaku diancam akan di-PAW (Pergantian Antar Waktu).

“Saya hanya menyampaikan laporan masyarakat."

"Tapi respons beliau (AKBP Dody) sangat keras. Ini bukan cara seorang pemimpin,” ujar Henock dalam unggahan media sosialnya.

Siapa AKBP Dody Surya?

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) adalah pangkat di jajaran Perwira Menengah (Pamen) Polri, berada di atas Komisaris Polisi dan di bawah Komisaris Besar Polisi.

Lambangnya berupa dua bunga melati emas, dan pangkat ini setara dengan Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.

AKBP Dody Surya Putra lahir di Tapanuli Utara pada tahun 1983. Ia meraih gelar sarjana dari Universitas Bhayangkara dan melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Balikpapan.

Riwayat Jabatan AKBP Dody Surya

2013: Kasat Reskrim Polres Kukar (7 bulan)
Januari 2025: Dilantik sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar)
Agustus 2025: Dicopot dan dimutasi ke Baharkam Polri sebagai Kasubbagkermalat Bagkerma Robinopsnal

Rotasi Jabatan dan Pengganti Dody Surya

Polda Kaltim telah menunjuk AKBP Khairul Basyar sebagai pengganti Kapolres Kukar.

Sebelumnya, Khairul menjabat Kapolres Berau, yang kini diisi oleh AKBP Ridho Tri Putranto.

“Rotasi jabatan itu dari Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, digantikan oleh AKBP Khairul Basyar. Sedangkan Kapolres Berau kini dijabat AKBP Ridho Tri Putranto,” terang Yuliyanto.

Pencopotan dari jabatan Kapolres memiliki dampak besar terhadap posisi strategis dalam institusi Polri:

Mutasi ke Baharkam Polri bukan rotasi rutin, melainkan sebagai bentuk penanganan atas pelanggaran disiplin dan etik.

Statusnya kini administratif, tanpa lagi memiliki kewenangan komando operasional.

Jika terbukti bersalah, AKBP Dody berpotensi mendapatkan sanksi berat seperti penundaan promosi, penempatan non-struktural, bahkan pemecatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini