Berita Terkini Situbondo

Orangtua Laporkan Anaknya ke Polisi Gara-gara Curi dan Gadaikan Mobil serta Jual Emas

Penulis: Izi Hartono
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN - Gadaikan mobil dan jual perhiasan emas orang tuanya, anak di Situbondo ditahan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Gara-gara menggadaikan mobil dan menjual perhiasan orang tuanya sendiri, seorang anak di Situbondo, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reakrim Polres Situbondo.

Pelaku berinisial AW (63) warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, ditetapkan tersangka oleh polisi berdasarkan laporan A yang tidak lain orang tuanya.

Tak hanya AW, namun penyidik Satreskrim juga  menetapkan warga yang mengambil gadai mobil berinisial IE (46) warga Kecamatan Panji, sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, anak pelapor dan pengambil gadai harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di balik jeruji tahanan Polres Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Kasus ini terungkap, kata AKP Agung, setelah adanya laporan korban yang dilanjurkan dengan melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi.

"Untuk kerugiannya mencapai sebesar Rp 200 juta," ujarnya.

AKP Agung menjelaskan, bermula saat tersangka AW membawa mobil orang tuanya tanpa ijin dan menggadaikan kepada orang berinisial IE sebesar Rp 70 juta.

"Selain menggadaikan mobil, tersangka AW juga menjual perhiasan emas ibunya di Sanur Bali dengan harga sebesar Rp 24.4 juta.

"Tersangka  AW ditangkap di Denpasar, Bali, dan tersagka IE diamankan saat di rumahnya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata perwira berpangkat tiga balok kuning di pundaknya ini, tersangka mengakui uang hasil gadai dan penjualan emasnya dibelikan satu unit motor dan handphone.

"Uang itu juga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," ungkapnya.

"Uang hasil gadaikan mobil dan penjualan emasnya dibelikan sepeda motor dan hand phone serta untuk memenuhi kebutuha sehari hari," katanya.

Dikatakan, untuk tersangka AW pihaknya menjeratnya dengan pasal 372 atau 376 KUHP, sedankan tersangka IE dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang penadahan.

"Dua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim," kata AKP Agung.

Ia menegaskan, kasus ini biaa menjadi pembelajaran bersama, bahwa hukum tetap ditegakan tanpa pandang bulu.

"Termasuk dalam lingkup keluarga," pungkasnya. 

Berita Terkini