Berita Terkini

Respon Terbaru KPK dan Yusril soal Eks Wamenaer Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima. Berikut rangkuman tanggapan KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait permintaan amnesti dari Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

TRIBUNMADURA.COM- Polemik kasus eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel membuat sejumlah pihak ikut berkomentar.
 
Tidak terkecuali KPK dan Yusril Ihza Mahendra.
 
Dilansir dari Tribunnews.com, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) kemarin.

Penetapan tersangka pada Noel ini dilakukan KPK setelah Eks Wamenaker itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (20/8/2025).


Dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu buah motor.

Tak cukup dengan kabar penetapan tersangka ini, Noel kembali menggegerkan publik dengan permintaannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa memberikan amnesti kepadanya.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.
 
Permintaan amnesti ini diungkap Noel selang satu jam setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, pada Jumat (22/8/2025) kemarin.

Permintaan amnesti dari Noel ini lantas menuai beragam komentar dari publik.

Termasuk komentar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Berikut rangkuman tanggapan KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait permintaan amnesti dari Noel.


KPK Minta Noel Ikuti Proses Penyidikan Dulu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan respons tegas atas permintaan pemberian amnesti dari Eks Wamenaker Noel kepada Presiden Prabowo.

Menurut Budi, sebaiknya Noel tidak meminta amnesti tersebut kepada Presiden Prabowo.

KPK juga mengimbau Noel untuk fokus mengikuti proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini terlebih dulu.

"Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Budi, proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di Kemenaker ini masih berada di tahap awal dan akan terus berlanjut. 


Mengingat kasus ini terungkap setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

"Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," ujar Budi.

Selanjutnya KPK akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, saksi, dan pihak-pihak lain yang terkait untuk melengkapi seluruh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Meskipun amnesti merupakan kewenangan presiden, KPK meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. 

Keyakinan ini didasarkan pada pidato kenegaraan yang disampaikan presiden pada perayaan HUT ke-80 RI.

"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan presiden ya, dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi," tutur Budi.

Yusril Klaim Belum Ada Bahasan soal Amnesti untuk Noel
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hingga kini belum ada proses yang dilakukan pemerintah terkait amnesti untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Bahkan menurut Yusril, pemerintah juga sama sekali belum membahas masalah amnesti untuk Noel tersebut.

"Setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada."

"Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu," kata Yusril di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025), dilansir Kompas.com.

Disisi lain, pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa terkait kasus pemerasan Noel ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.


“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.

Hasan Nasbi menekankan, sejak awal pemerintahan telah ada peringatan keras kepada para pejabat agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.

"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi."

"Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” tegas Hasan.

Selain itu, Presiden Prabowo juga sudah berkali-kali menekankan bahwa tak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” pungkasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

 

Berita Terkini