Berita Viral

Serius Warga Pati Ingin Lengserkan Sudewo, 1.000 Orang Bakal Protes ke KPK Usut Korupsi Bupati

Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akan berangkat ke Jakarta untuk mendesak KPK mengusut korupsi DJKA yang menyeret Bupati Sudewo.

Editor: Mardianita Olga
Instagram.com/sudewoofficial
SUDEWO DIMINTA LENGSER - Bupati Pati, Sudewo, kini menjadi perhatian publik setelah diminta lengser oleh warganya. Kini, masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, urunan agar bisa berangkat ke Jakarta melakukan aksi damai meminta KPK mengusut kasus korupsi kepala daerahnya. 

TRIBUNMADURA.COM - Gelombang protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan kini membesar menjadi rencana pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Kepala daerah tersebut tak lagi bisa membendung amarah warganya sendiri yang kecewa dengan kebijakan dan tutur kata.

Ya, tak hanya menaikkan pajak, Sudewo sempat mengerdilkan kekuatan warga bahwa dirinya tak akan mengubah kebijakan meski didemo.

Meski sudah meminta maaf, rakyat Kabupaten Pati tak lagi percaya dengan pemimpinnya dan memintanya lengser.

Hal tersebut didukung pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Sudewo yang dilakukan DPRD Kabupaten Pati.

Hingga artikel ini tayang, Selasa (26/8/2025), dua hal sudah ditemukan oleh pansus tersebut.

Menurut pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, temuan-temuan itu bisa menjadi alasan kuat pemakzulan Sudewo dikabulkan Mahkamah Agung.

Pertama, kebijakan menaikkan PBB yang meresahkan warga.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Jadi Sudewo Versi 2? Ancaman Pemakzulan Gegara Larangan Study Tour Rugikan Rakyat

“Pegangan utamanya, apakah ada pelanggaran sumpah jabatan. Sumpah jabatan adalah melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Di situ bisa luas sekali. Misalnya saja pembuatan Perbup soal PBB-P2 apakah partisipatif atau tidak, itu menjadi dasar yang sangat kuat. Karena aturan main soal partisipasi di UU Pemda jauh lebih detail,” kata Bivitri saat ditemui Tribun Jateng di Ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Senin (25/8/2025).

Kedua, pemutasian 79 Aparatur Sipil (ASN) yang mendadak dirasa janggal bahkan tak sesuai peraturan undang-undang.

“Mengenai mutasi dan demosi yang dilakukan bupati, ternyata  tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Ada yang sudah dilantik tanggal 8 Mei, surat baru keluar 16 Mei. Bahkan ada beberapa orang yang sudah dilantik tapi sebenarnya surat peraturan teknisnya belum keluar,” ujar Bivitri.

“Itu semua menurut saya bisa dijadikan dasar untuk ke MA nanti,” bebernya melanjutkan.

Selain itu, Sudewo kini terseret kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca juga: Kejanggalan Bupati Sudewo Tetiba Mutasi 89 ASN: Alasan ‘Tak Loyal’ hingga Izin Mendagri Telat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved