Berita Sampang

Polisi Panen Tangkapan Kasus Narkoba di Sampang, Ada yang Petani hingga Residivis

Sebanyak 25 orang di Kabupaten Sampang, Madura mendekam di sel tahakanan Polres Sampang, Madura.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
istimewa
BUDAK SABU : Ilustrasi - Sebanyak 25 orang di Kabupaten Sampang, Madura mendekam di sel tahakanan Polres Sampang, Madura. Mereka diringkus aparat lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba alias, budak sabu, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 25 orang di Kabupaten Sampang, Madura mendekam di sel tahakanan Polres Sampang, Madura.

Mereka diringkus aparat lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba alias, budak sabu.

Hasil penangkapan tersebut dari mengungkap 21 kasus selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 berlangsung 30 Agustus hingga 10 September.

Plt Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, sebagian besar tersangka merupakan pengedar dan kurir.

"Dari 25 tersangka, 21 orang berperan sebagai pengedar dan kurir, sementara 4 lainnya adalah pengguna. Ada pula 3 tersangka yang merupakan residivis," ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Pengungkapan kasus tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, melainkan juga merambah desa-desa.

TKP terbanyak berada di Kecamatan Sokobanah dan Sampang Kota, masing-masing dengan 4 kasus.

"Disusul Kecamatan Tambelangan dan Ketapang dengan 3 kasus, serta sejumlah wilayah lain seperti Banyuates, Kedungdung, dan Pangarengan," ungkapnya.

Para tersangka datang dari berbagai latar belakang, mulai dari swasta 11 orang, wiraswasta 6 orang, petani 2 orang, hingga nelayan 2 orang.

Ada pula 4 orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Dilihat dari usia, mayoritas berada pada rentang 17–25 tahun 10 orang, diikuti usia 26–35 tahun 7 orang," terangnya.

Sementara, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 112, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda yang bisa mencapai Rp10 miliar.

APK Puji menyampaikan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sampang dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Sampang. Operasi ini adalah komitmen nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.

 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved