Berita Terkini Sumenep

Pertumbuhan UMKM Sumenep Melonjak, Ribuan NIB Terbit Sejak Awal 2025

Jumlah pelaku usaha di Sumenep yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) terus meningkat pesat.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Dok TribunMadura.com
MENINGKAT - Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd. Rahman Riadi menyebut usaha yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) meningkat pesat dan dominasi UMKM, Sabtu (27/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jumlah pelaku usaha di Sumenep yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) terus meningkat pesat.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, sejak Januari hingga pertengahan September 2025 tercatat sebanyak 5.018 NIB yang diterbitkan.

Menariknya, 97 persen dari jumlah tersebut berasal dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara sisanya hanya sebagian kecil dari sektor industri, perikanan hingga tambak udang.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi menyebut dominasi UMKM bukan hal baru.

Bahkan, sejak 2022 hngga sekarang permohonan izin usaha di Sumenep memang banyak datang dari pelaku UMKM, terutama di bidang kuliner dan perdagangan.

"Mayoritas masyarakat kita memang bergerak di sektor makanan, minuman, dan perdagangan."

"Itu yang membuat pengajuan NIB UMKM mendominasi," sebut Abd Rahman Riadi pada Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, kondisi ini menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

"UMKM adalah tulang punggung ekonomi Sumenep."

"Pemkab akan terus memberikan dukungan agar mereka terus berkembang," ucapnya.

Menurutnya, NIB tidak sekadar formalitas, melainkan identitas legal bagi setiap pelaku usaha.

Dengan adanya NIB, produk yang dihasilkan lebih dipercaya masyarakat dan konsumen.

"Ini penting untuk menjaga kepercayaan."

"Kalau sudah ada NIB, legalitas usaha jelas dan konsumen juga lebih yakin,"  tambahnya.

Tak hanya itu, DPMPTSP juga berencana memperluas layanan pengurusan NIB hingga ke tingkat kecamatan.

Selama ini, masyarakat hanya bisa mengurusnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumenep.

"Ke depan, operator kecamatan akan kita latih mengoperasikan OSS (Online Single Submission)."

"Jadi warga tak perlu jauh-jauh ke kota, cukup di kecamatan bisa urus NIB," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved