Berita Sampang

RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Umumkan Pasien yang Pulang Atas Permintaan Sendiri Tak Ditanggung BPJS

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Sampang resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pasien pulang Atas Permintaan Sendiri (APS).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
KEBIJAKAN TEGAS : RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pasien pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, Minggu (28/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Sampang resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pasien pulang Atas Permintaan Sendiri (APS).

Pasien yang pulang tanpa rekomendasi dokter, baik dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun ruang rawat inap, tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 52 ayat (2).

Selain itu, kebijakan ini juga memperhatikan Permenkes tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Humas RSUD dr. Mohammad Zyn, Amin Jakfar Sadik, menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit, melainkan agar masyarakat lebih memahami mekanisme layanan BPJS.

"Keputusan pasien pulang APS adalah hak pasien dan keluarga. Namun, konsekuensinya biaya perawatan selama dirawat tidak ditanggung BPJS," ujarnya, Minggu (28/9/2025).

"Karena itu, kami selalu menganjurkan agar keputusan pulang mengikuti instruksi medis demi keselamatan pasien," imbuhnya.

Menurut Amin, kebijakan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak rumah sakit, pasien, dan keluarga.

Dengan adanya kejelasan aturan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait perawatan kesehatan.

RSUD juga mengingatkan bahwa setiap pasien sebaiknya menempatkan keselamatan dan saran medis dokter sebagai prioritas utama, bukan semata pertimbangan lain.

"Tujuan kami adalah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved