Sabtu, 23 Mei 2026

Mekanisme Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan Permudah Rumah Sakit dan Peserta JKN

BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tayang:
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
WAWANCARA - Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan, Galih Anjungsari saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah melalui mekanisme pembayaran klaim rumah sakit yang dilakukan secara tertib, transparan, dan tepat waktu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjungsari menjelaskan mekanisme pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan yang telah diatur secara sistematis.

Hal ini bertujuan agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan optimal tanpa adanya hambatan dari sisi administrasi maupun pembiayaan.

Kata dia, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim kepada rumah sakit berdasarkan klaim yang diajukan dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses verifikasi ini dilakukan dengan cermat agar klaim yang dibayarkan sesuai dengan pelayanan medis yang diberikan kepada peserta,” ujar Galih saat ditemui di ruangannya, Kamis (2/10/2025).

Menurut Galih, dengan mekanisme pembayaran klaim yang jelas, rumah sakit memiliki kepastian finansial dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Kondisi ini memberikan dampak positif terhadap mutu layanan yang diterima oleh peserta JKN.

“Rumah sakit tentu membutuhkan kepastian pembayaran agar operasional berjalan lancar. Dengan sistem klaim yang tertata, mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik tanpa harus khawatir terkait biaya,” jelas Galih.

Penuturan Galih, pembayaran klaim dilakukan menggunakan sistem berbasis digital yang terintegrasi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Sistem ini dirancang agar lebih transparan, cepat, dan akuntabel sehingga meminimalisir terjadinya kendala administrasi.

“Kami berkomitmen melakukan pembayaran klaim secara tepat waktu. Dengan adanya sistem ini, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan dapat dipantau secara real time, sehingga rumah sakit lebih mudah dalam melakukan perencanaan pelayanan,” tegasnya.

Galih juga menyampaikan bahwa mekanisme klaim ini secara tidak langsung memberikan kemudahan bagi peserta JKN.

Peserta tidak perlu mengurus reimbursement atau klaim biaya secara mandiri, karena seluruh pembayaran sudah ditangani langsung antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved