Berita Terkini Sumenep
Petani di Sumenep Dibekuk Polisi karena Simpan Bahan Peledak
Satreskrim Polres Sumenep sukses membongkar praktik kejahatan terkait kepemilikan bahan peledak ilegal di wilayah hukum mereka.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Poin Penting:
- Satreskrim Polres Sumenep menangkap seorang petani karena simpan bahan peledak
- Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti
- Tersangka M dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sukses membongkar praktik kejahatan terkait kepemilikan bahan peledak ilegal di wilayah hukum mereka.
Kasus ini melibatkan tindak pidana tanpa hak atau izin, yang mencakup kegiatan membawa, menguasai, menyimpan, membeli, atau menjual material berbahaya.
Pengungkapan signifikan ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang tercatat pada tanggal 23 Oktober 2025.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Lokasi penemuan dan penangkapan tersangka berada di kediamannya, tepatnya di Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Tersangka berinisial M (48) seorang petani asal desa setempat.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan bahan peledak tanpa izin di rumah tersangka.
Mendapat laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bahan peledak dan peralatan peracik, antara lain sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver, timbangan, serta berbagai alat lainnya yang digunakan untuk merakit bahan peledak.
"Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan. Sementara tersangka M diamankan ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Widiarti S pada Jumat (24/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak).
"Tindakan kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."
"Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga," katanya.
| Lowongan Kerja Pabrik Rokok di Sumenep Dibuka! Prioritas untuk Warga Lokal |
|
|---|
| 3 Hari Penuh, Bazar UMKM dan Pasar Murah Ramaikan Perayaan Hari Jadi Sumenep ke-756 |
|
|---|
| Kejari Sumenep Ungkap Perkembangan Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024: Jangan Sampai Salah Langkah |
|
|---|
| Upacara Hari Santri Nasional 2025, ASN Pemkab Sumenep Kompak Berbusana Muslim Putih |
|
|---|
| Detik-detik Istri Gagalkan Aksi Pencurian Elpiji di Sumenep saat Dini Hari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.