Berita Terkini Pamekasan

Polisi Ringkus Mahasiswa di Pamekasan yang Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah

Polres Pamekasan mengamankan seorang pemuda berinisial MNR (25), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura terkait asusila.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Freepik
DITANGKAP - Polres Pamekasan mengamankan seorang pemuda berinisial MNR (25), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura terkait asusila. 

Poin Penting:

  • Mahasiswa di Sampang diamankan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur
  • Korban dalam kasus ini merupakan siswi kelas VIII SMP.
  • Tersangka kini menjalani proses penyidikan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tim Opsnal Polres Pamekasan mengamankan seorang pemuda berinisial MNR (25), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur pada Senin (27/10/2025).

Pemuda berstatus mahasiswa tersebut diamankan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di rumah MNR tanpa adanya perlawanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dalam kasus ini merupakan siswi kelas VIII SMP.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurutnya, langkah itu merupakan hasil penyelidikan cepat setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.

"Hasil penyelidikan awal yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka," ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami keterangan dari korban, saksi, serta terduga pelaku.

Polisi memastikan proses hukum terhadap MNR akan berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved