Berita Sumenep
DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup Turunan Lima Perda Baru: Harus Ditindaklanjuti
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mendesak pemerintah daerah agar segera
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- DPRD Sumenep mendesak Pemkab untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis bagi lima perda yang telah disahkan tahun ini agar bisa diimplementasikan secara efektif.
- Lima perda tersebut meliputi: Perda Desa Wisata, Perda Perseroan BPRS Bhakti Sumekar, Perda Perlindungan Garis Sempadan Pantai, Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda RPJMD.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mendesak pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti lima peraturan daerah (perda) yang telah disahkan tahun ini dengan penerbitan peraturan bupati (perbup).
Desakan itu disampaikan lantaran tanpa aturan teknis, lima perda tersebut dinilai belum bisa dijalankan secara efektif di lapangan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi mengatakan bahwa seluruh perda tersebut memiliki posisi strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah.
Baca juga: Pemkab Sampang Kukuhkan Satgas Kawasan Tanpa Rokok Perkuat Implementasi Perda KTR
Karena itu lanjutnya, ia menilai tidak ada alasan bagi eksekutif untuk menunda penerbitan regulasi turunannya.
"Harus segera ditindaklanjuti agar maksimal pelaksanaannya," tegas Ahmad Juhairi. Sabtu (6/12/2025).
Lima perda yang dimaksud masing-masing adalah:
1. Perda Desa Wisata 2. Perda Perseroan BPRS Bhakti Sumekar 3. Perda Perlindungan Garis Sempadan Pantai 4. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan ke 5. Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut Juhairi, sejumlah perda tersebut bahkan digagas langsung oleh pihak eksekutif sebelum dibahas hingga disahkan bersama DPRD.
Pihaknya mencontohkan, Perda Desa Wisata yang menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui sektor pariwisata.
"Semua perda ini lahir untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah," ujarnya.
DPRD lanjutnya, berkomitmen memastikan setiap regulasi yang dilahirkan benar-benar memiliki dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Regulasi tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen formal tanpa implementasi.
"Harapannya, perda-perda ini tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga instrumen pembangunan daerah yang berkeadilan," harapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Sekolah Rakyat Sumenep sudah Berjalan, Gedung Permanen masih Terkendala Status Lahan |
|
|---|
| Angka Perceraian di Sumenep Terus Naik, Konflik Rumah Tangga Jadi Pemicu Utama |
|
|---|
| Kakatua Abbotti yang Langka akan Jadi Model, Warga Pulau Masakambing Sumenep Siap Sambut Fotografer |
|
|---|
| Pemkab Sumenep Tegaskan Tak Ada Lagi Honorer sejak 2025, Rekrutmen Diganti PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| DPRD Sumenep Pelototi Kinerja BUMD, PT Sumekar hingga PT WUS Diminta Tingkatkan Kontribusi PAD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Badan-Pembentukan-Peraturan-Daer.jpg)