Senin, 15 Juni 2026

Berita Terkini Sampang

Pria Sampang Aniaya Nelayan Asal Pamekasan hingga Kepala Bocor

AB (45), pria asal Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diamankan Satreskrim Polres setempat karena diduga melakukan penganiayaan terhadap nelayan

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa/Humas Polres Sampang
TAK BERKUTIK - Tersangka AB (45) saat diringkus anggota Polres Sampang dan baru tiba di Mapolres setempat, (1/1/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial AB (45) asal Sampang diamankan Satreskrim Polres Sampang atas dugaan penganiayaan terhadap nelayan.
  • Korban Munasid (57) asal Pamekasan mengalami luka di kepala dan sempat dirawat di RSUD Sampang usai kejadian di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan.
  • Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pria berinisial AB (45), asal Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diamankan Satreskrim Polres setempat.

Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang nelayan di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Sampang, pada (30/12/2025) sekitar 23.00 WIB.

Korban diketahui bernama Munasid (57), asal Kabupaten Pamekasan, yang mengalami luka di kepala hingga mengeluarkan darah.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penganiayaan dilakukan tersangka karena merasa jengkel terhadap korban.

Tersangka kemudian melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban terluka.

Baca juga: Tampang Jukir Asal Kenjeran Ancam Pedagang Pentol di Gresik Pakai Celurit

Korban Dievakuasi ke Rumah Sakit

Usai kejadian, korban meminta pertolongan kepada pemilik warung di sekitar lokasi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

"Saat itu, korban juga dibawa ke RSUD guna mendapatkan perawatan medis," kata Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (2/1/2026).

Atas adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang bergegas melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tersangka A.B berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan, serta proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tegasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved