Minggu, 17 Mei 2026

Berita Sumenep

MPP Mini di Kecamatan Belum Merata, DPMPTSP Sumenep Akui Terkendala SDM dan Sarana

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Dok TribunMadura.com
MENINGKAT - Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd. Rahman Riadi 

Ringkasan Berita:
  • Penerapan MPP mini di Kabupaten Sumenep belum merata karena terkendala keterbatasan SDM serta sarana dan prasarana, meski program sudah berjalan sejak 2025.
  • MPP mini baru beroperasi di empat kecamatan (Pasongsongan, Ambunten, Lenteng, dan Kalianget), sementara kecamatan lain masih dalam tahap persiapan meski operator sudah dilatih.
  • Layanan MPP mini masih terbatas pada perizinan berisiko rendah–menengah, dengan tujuan mendekatkan layanan perizinan ke masyarakat

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) mini di tingkat kecamatan masih menghadapi sejumlah kendala.

Meski sudah mulai diterapkan sejak 2025, hingga kini MPP mini belum bisa berjalan merata di seluruh 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana menjadi faktor utama belum optimalnya penerapan MPP mini di setiap kecamatan.

Baca juga: Hadapi Tuntutan Publik yang Kian Tinggi, Wabup Sumenep Dorong ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

"Operatornya sebenarnya sudah ada dan sudah kami latih. Tapi di lapangan masih terkendala fasilitas dan kesiapan SDM," kata Rahman saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Rabu (7/1/2026).

Untuk saat ini lanjutnya, MPP mini baru beroperasi di empat kecamatan, yakni Pasongsongan, Ambunten, Lenteng dan Kalianget. Kecamatan lain masih dalam tahap persiapan.

Rahman menjelaskan, dari 27 kecamatan, masing-masing telah memiliki operator yang sebelumnya mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari DPMPTSP.

Namun, tidak semua kecamatan memiliki ruang layanan khusus serta personel yang benar-benar siap menjalankan pelayanan terpadu.

"Kadang tempatnya belum tersedia, SDM-nya juga masih terbatas," katanya.

Dengan demikian, pihaknya menyenutkan bahwa jenis layanan yang diberikan melalui MPP mini kecamatan juga masih terbatas. MPP mini hanya melayani perizinan berisiko rendah hingga menengah.

Sementara untuk perizinan berisiko menengah tinggi, tetap harus diproses di MPP tingkat kabupaten.

"Seperti layanan OSS, Dispendukcapil, dan SKCK, itu masih di kabupaten," kata Rahman.

DPMPTSP Sumenep lanjutnya, berkomitmen terus mendorong seluruh kecamatan agar dapat menerapkan MPP mini secara bertahap.

Menurut Rahman, keberadaan MPP mini di kecamatan sangat penting untuk mengurangi penumpukan pelayanan di tingkat kabupaten sekaligus memudahkan akses masyarakat terhadap layanan perizinan.

"Tujuan utamanya agar pelayanan tidak terpusat di kabupaten. Masyarakat bisa lebih dekat dan mudah mengurus perizinan," terangnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved