Sabtu, 25 April 2026

Raperda Perlindungan Keris Mandek, DPRD Sumenep Soroti Minimnya Peran Disbudporapar

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris di Kabupaten Sumenep, Madura, hingga kini belum menemukan titik terang.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim
KERIS (Arsip) - Keris yang dipamerkan di Gemstone and Antiques Fair di Ciputra World Surabaya, Jumat (19/2/2021). Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum menemukan titik terang, Selasa (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Raperda Perlindungan Keris mandek karena belum ada fasilitasi pertemuan DPRD Sumenep dengan perajin.
  • Ketua Pansus DPRD nilai Disbudporapar kurang serius mengawal pembahasan Raperda Perlindungan Keris.
  • DPRD Sumenep minta aspirasi ratusan perajin keris diserap sebelum raperda disahkan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum menemukan titik terang.

Regulasi yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 tersebut terkesan berjalan di tempat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Keris DPRD Sumenep, Mulyadi mengungkapkan, salah satu kendala utama belum tuntasnya pembahasan Raperda itu adalah belum adanya fasilitasi pertemuan antara DPRD dengan para perajin keris oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep.

Padahal, menurutnya pertemuan tersebut sangat penting untuk menyerap aspirasi langsung dari para pelaku budaya yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut.

"Kami sudah meminta Disbudporapar untuk memfasilitasi pertemuan dengan para perajin keris. Kami ingin mendengar langsung apa dampak yang akan mereka rasakan jika Raperda ini nanti disahkan," kata Mulyadi, Selasa (20/1/2026).

Politikus DPRD Sumenep itu menilai, Disbudporapar terkesan kurang serius dalam mengawal dan menuntaskan pembahasan Raperda Perlindungan Keris, meskipun regulasi tersebut merupakan inisiatif lembaga legislatif.

"Raperda ini usulan DPRD, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut apapun dari Disbudporapar. Kami melihat keseriusannya masih kurang," ucapnya.

Baca juga: Silang Pendapat Pemkab dan DPRD Sumenep Ihwal Raperda Perlindungan Keris

Mulyadi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum pernah difasilitasi secara resmi untuk berdiskusi langsung dengan para perajin keris oleh dinas terkait.

Padahal, berdasarkan data Disbudporapar, jumlah perajin keris di Kabupaten Sumenep mencapai ratusan orang.

"Makanya kami ingin berdiskusi langsung, minimal dengan para ketua asosiasi perajin. Ini penting agar regulasi yang dibuat benar-benar berpihak," tuturnya.

Diskusi Kelompok

Ia mengakui, pansus memang telah bertemu dengan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Brawijaya Malang.

Tim akademisi tersebut juga disebut telah melakukan diskusi kelompok terpumpun (DKT) bersama para perajin keris.

Namun demikian, Mulyadi menilai langkah tersebut belum cukup untuk mengakomodasi aspirasi perajin secara menyeluruh.

"Kami juga pernah datang sendiri ke Desa Aeng Tongtong dan bertemu perajin, tapi itu belum cukup. Karena itu kami minta difasilitasi secara resmi oleh Disbudporapar," tegasnya.

Terpisah, Kepala Disbudporapar Sumenep, Faruq Hanafi belum bisa memberikan tanggapan terkait lambannya pembahasan Raperda tersebut.

Saat dihubungi berkali-kali melalui nomor yang biasa digunakan, nomor tidak aktif hingga berita ini diunggah.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved