Berita Terkini Sumenep

Silang Pendapat Pemkab dan DPRD Sumenep Ihwal Raperda Perlindungan Keris

Pemkab dan DPRD Sumenep silang pendapat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan keris.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Pixabay
KERIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Sumenep silang pendapat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris  

Poin Penting:

  • Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris di Kabupaten Sumenep terhenti
  • Silang Pendapat Pemkab dan DPRD:

Disbudporapar (Eksekutif) mengklaim pembahasan sudah cukup matang, telah dilakukan dua kali Focus Group Discussion (FGD) dengan perajin oleh tim penyusun naskah akademik dari UB.

Komisi IV DPRD (Legislatif) menolak melanjutkan pembahasan, menyatakan mereka belum menerima masukan langsung dari para perajin keris dan tidak bisa hanya mengandalkan naskah akademik yang ada.

  • Ketua Komisi IV DPRD Mulyadi menekankan bahwa tanpa sinergi dan masukan langsung dari perajin, pembahasan raperda yang merupakan inisiatif eksekutif tersebut akan sulit diselesaikan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Ralyat Daerah (DPRD) Sumenep silang pendapat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris.

Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk memiliki payung hukum pelestarian keris tampaknya masih jauh dari kenyataan.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris mandek di tengah jalan.

Padahal, raperda ini digadang-gadang menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan budaya pusaka yang telah diakui oleh UNESCO.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan menyampaikan bahwa pihaknya sudah menempuh sejumlah langkah dari awal.

Salah satunya kata Iksan, yaitu dengan mempertemukan penyusun naskah akademik dari Universitas Brawijaya (UB) Malang dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep.

Baca juga: Raperda Perlindungan Keris Ditargetkan Rampung Akhir 2025

"Tim UB sudah dua kali melakukan focus group discussion (FGD) bersama para perajin keris. Hasilnya sudah dituangkan dalam naskah akademik," katanya pada Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, FGD dan serap aspirasi yang dilakukan sudah cukup menjadi landasan untuk melanjutkan pembahasan raperda.

"Kalau Pansus masih mau bertemu langsung dengan para perajin, silakan. Kami siap bantu mengoordinasikan," katanya.

Namun, pernyataan berbeda datang dari Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi, bahwa raperda tersebut merupakan inisiatif eksekutif, dewan belum bisa melanjutkan pembahasan tanpa masukan langsung dari para perajin keris.

"Kami memang sudah menerima naskah akademiknya, tapi kami butuh dengar langsung dari para perajin. Itu yang belum dilakukan," tegasnya.

Mulyadi bahkan mengingatkan, tanpa sinergi dengan dinas teknis, pembahasan raperda akan sulit diselesaikan.

"Kami belum bertemu langsung dengan para perajin. Jangan sampai raperda ini hanya berhenti di tataran akademik," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved