Jumat, 17 April 2026

Berita Sumenep

Selama Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Sumenep Dipangkas Jadi 32,5 Jam per Pekan

Pemkab Sumenep resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kamis (19/2/2026).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
ASN - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kamis (19/2/2026).

Penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan menjadi 32,5 jam per pekan.

Aturan itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

"Jam kerja efektif itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkup pemerintah daerah selama Ramadan 2026," katanya, Kamis (19/2/2026).

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam masuk Senin-Kamis dimulai pukul 07.30-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, ASN dijadwalkan mengikuti Senam Kebugaran Jasmani (SKJ) mulai pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 10.30 WIB.

Adapun perangkat daerah dengan sistem enam hari kerja menyesuaikan jam masuk Senin-Kamis pukul 07.00-13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Baca juga: 30 ASN Pemkab Bangkalan Ketahuan Belanja di Bangkalan Plaza dan Pasar Saat Jam Dinas

Untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00-10.30 WIB, sedangkan Hari Sabtu pukul 07.00-12.00 WIB.

Layanan Publik Tak Boleh Terganggu

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini menegaskan, produktivitas dan capaian kinerja ASN tidak boleh menurun.

Dengan demikian, pihaknya memerintahkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kami memerintahkan pimpinan perangkat daerah wajib mengawasi dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik," tegasnya.

Baca juga: Beda Kronologi ASN Staf Kecamatan di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU, Sama-sama Soal Antrean

Selain itu, ia juga mengingatkan ASN untuk tetap menjaga etika dan menjadi teladan di tengah masyarakat selama bulan Ramadhan. ASN diminta bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"ASN harus menjadi contoh dalam menjaga sikap dan perilaku demi menciptakan suasana Ramadan yang sejuk, harmonis dan penuh kebersamaan," harapnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved