Berita Bangkalan
Tergiur Komisi 10 Persen dari Penjualan Sabu, 2 Pemuda Bangkalan Berlebaran dalam Penjara
Dua pemuda Bangakalan harus melewati Hari Raya Idulfitri dari balik jeruji tahanan setelah ketahuan simpan sabu seberat 9,7 gram siap edar.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Dua pemuda berinisial AP (33) dan RF (33) dipastikan melewati Hari Raya Idulfitri dari balik jeruji tahanan setelah personel Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,7 gram siap edar.
Tersangka AP merupakan warga Desa/Kecamatan Burneh dan RF adalah warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura.
Penggerebekan terjadi di dalam kamar rumah tersangka RF pada 25 Februari 2026 dini hari.
"Mereka sedang menunggu pembeli saat personel kami melaukan penggerebekan. Kedua tersangka bertindak sebagai pengedar karena tergiur komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Selasa (10/3/2026) petang.
Kegiatan penggerebekan yang dipimpin Kanit I Satarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Azis itu berawal dari penangkapan terhadap seorang pembeli berinisial YG.
Barang bukti yang disita berupa satu poket sabu yang diakui dibeli dari tersangka RF.
Baca juga: Polisi Bongkar Jalur Sabu di Ketapang Sampang, 3 Kilogram Lebih Narkotika Disita
"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka bekerja jualan sabu untuk dua pria berinisial BS dan RN. Kedua tersangka tidak hanya mendapatkan komisi 10 persen namun juga secara gratis mengonsumsi sabu," jelas Kiswoyo.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan rumah tersangka RF, barang bukti berupa 9,7 gram sabu itu telah dikemas menjadi 11 poket siap edar.
Turut diamankan dua unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, peralatan mengkonsumsi sabu, hingga sebuah ponsel.
Baca juga: Pasutri di Bangkalan Kompak Edarkan Narkoba, Tertangkap Basah Pesta Sabu dalam Kamar
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyelahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan ancamana di atas 5 tahun penjara.
"Mengakunya baru satu bulan berjualan sabu, kedua tersangka sudah memiliki pelanggan masing-masing," pungkas Kiswoyo.
Bangkalan
Kecamatan Burneh
Iptu Kiswoyo Supriyanto
sabu
Madura
TribunMadura.com
Berita Bangkalan terkini
Tribun Madura
berita Madura terkini
| Gara-gara Pembakaran Sampah, Ayam-ayam Petarung Hangus Terpanggang di Perumahan Bangkalan |
|
|---|
| Mengenal Stadion Gelora Bangkalan yang Berkapasitas 25.000 Penonton, Jadi Kebanggaan Madura |
|
|---|
| IPAL Terpasang, BGN Cabut Suspend 2 Dapur MBG di Bangkalan, Kepala SPPG Wajib Lapor Sebulan Sekali |
|
|---|
| Momen Hari Lahir Pancasila, Bupati Bangkalan Umumkan Dimulainya Program Beasiswa 1 Desa 1 Sarjana |
|
|---|
| 'Pocong' di Bangkalan Minta Maaf Buat Resah, Camat Kamal: Warga Tak Perlu Takut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/penggerebekan-rumah-pengedar-sabu-di-Desa-Pamorah-Kecamatan-Tragah-Bangkalan1.jpg)