Senin, 8 Juni 2026

Berita Bangkalan

Tergiur Komisi 10 Persen dari Penjualan Sabu, 2 Pemuda Bangkalan Berlebaran dalam Penjara

Dua pemuda Bangakalan harus melewati Hari Raya Idulfitri dari balik jeruji tahanan setelah ketahuan simpan sabu seberat 9,7 gram siap edar. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
PENGGEREBEKAN - Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Azis (kanan) memimpin penggerebekan rumah pengedar sabu berinisial RF (33), warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura, pada 25 Februari 2026 dini hari. Kala itu, RF bersama pengedar lainnya, AP (33), warga Desa/Kecamatan Burneh Bangkalan dengan barang bukti 11 poket sabu ikut diamankan. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda di Bangkalan ditangkap polisi saat menunggu pembeli sabu di rumahnya.
  • Polisi menyita 9,7 gram sabu siap edar, timbangan digital, uang tunai, dan ponsel.
  • Tersangka mengaku menjadi pengedar sabu demi komisi 10 persen dan konsumsi sabu gratis.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Dua pemuda berinisial AP (33) dan RF (33) dipastikan melewati Hari Raya Idulfitri dari balik jeruji tahanan setelah personel Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,7 gram siap edar. 

Tersangka AP merupakan warga Desa/Kecamatan Burneh dan RF adalah warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura.

Penggerebekan terjadi di dalam kamar rumah tersangka RF pada 25 Februari 2026 dini hari. 

"Mereka sedang menunggu pembeli saat personel kami melaukan penggerebekan. Kedua tersangka bertindak sebagai pengedar karena tergiur komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Selasa (10/3/2026) petang. 

Kegiatan penggerebekan yang dipimpin Kanit I Satarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Azis itu berawal dari penangkapan terhadap seorang pembeli berinisial YG.

Barang bukti yang disita berupa satu poket sabu yang diakui dibeli dari tersangka RF. 

Baca juga: Polisi Bongkar Jalur Sabu di Ketapang Sampang, 3 Kilogram Lebih Narkotika Disita

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka bekerja jualan sabu untuk dua pria berinisial BS dan RN. Kedua tersangka tidak hanya mendapatkan komisi 10 persen namun juga secara gratis mengonsumsi sabu," jelas Kiswoyo. 

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggerebekan rumah tersangka RF, barang bukti berupa 9,7 gram sabu itu telah dikemas menjadi 11 poket siap edar.

Turut diamankan dua unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, peralatan mengkonsumsi sabu, hingga sebuah ponsel. 

Baca juga: Pasutri di Bangkalan Kompak Edarkan Narkoba, Tertangkap Basah Pesta Sabu dalam Kamar

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyelahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan ancamana di atas 5 tahun penjara.

"Mengakunya baru satu bulan berjualan sabu, kedua tersangka sudah memiliki pelanggan masing-masing," pungkas Kiswoyo.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved