Rabu, 20 Mei 2026

Berita Sampang

Operasional Lyco Coffee Sampang Ditutup Sementara Imbas Gelar Acara Karaoke di Bulan Ramadan

"Kegiatan hiburan malam hari di Bulan Ramadan menimbulkan keluhan dari masyarakat. Karena itu kami bertindak sesuai aturan yang berlaku," jelas Suaidi

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
DITUTUP PAKSA - Pemkab Sampang melalui Satpol PP mengambil langkah tegas menutup sementara operasional Lyco Coffee, di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Sampang, Madura, Senin (16/3/2026). Langkah itu dilakukan setelah kafe tersebut dinilai berulang kali melanggar aturan daerah serta memicu keresahan masyarakat, terutama di tengah suasana bulan suci Ramadan. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Sampang menutup sementara Lyco Coffee karena diduga melanggar aturan daerah saat Ramadan.
  • Penutupan dilakukan setelah kafe menggelar hiburan karaoke Koplo Time Back To 90’s.
  • Pemkab Sampang menyebut Lyco Coffee sudah beberapa kali diperingatkan namun tetap melanggar aturan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Lyco Coffee, di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Sampang, Madura, Senin (16/3/2026).

Penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin, bersama sejumlah instansi terkait.

Langkah itu dilakukan setelah kafe tersebut dinilai berulang kali melanggar aturan daerah serta memicu keresahan masyarakat, terutama di tengah suasana bulan suci Ramadan.

Suaidi Asyikin menjelaskan, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah memberikan beberapa kali peringatan kepada pemilik usaha, Ahmad Heriyanto.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

"Kami sudah melakukan pembinaan dan memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun karena pelanggaran masih terjadi, maka hari ini kami lakukan penutupan sementara," kata Suaidi di lokasi.

Secara administratif, penindakan tersebut merujuk pada surat dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang Nomor 500.13.2.3/710/434.202 tertanggal 18 November 2025.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Disdik Bangkalan soal Video Rombongan Guru Karaoke di Kafe

Dalam surat itu, Disporabudpar memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha dengan KBLI 90011 yang berkaitan dengan aktivitas seni pertunjukan karena dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Selain itu, Lyco Coffee juga disebut melanggar Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Nomor 400.14.1.1/16/434.012/2026 terkait ketentuan operasional tempat usaha selama bulan Ramadan.

Gelar Acara Karaoke

Pelanggaran tersebut mencuat setelah kafe tersebut menggelar acara hiburan karaoke bertajuk “Koplo Time Back To 90’s” pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Kegiatan hiburan tersebut dinilai memicu keresahan masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Kegiatan hiburan yang digelar pada malam hari di bulan Ramadan ini menimbulkan keluhan dari masyarakat. Karena itu kami harus bertindak sesuai aturan yang berlaku," jelas Suaidi.

Baca juga: Massa Datangi Lyco Cafe, Protes Konten TikTok yang Dinilai Singgung Ulama: Ada Bahasa Nyinyir

Dia menegaskan, penutupan dilakukan tanpa batas waktu hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

"Penutupan ini berlaku sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan daerah dan menjaga norma yang berlaku di masyarakat," tegasnya.

Proses penyegelan berlangsung kondusif dengan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Disporabudpar, Diskopindag, DPMPTSP, unsur Forkopimcam, serta pengamanan dari aparat kepolisian.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved