Rabu, 13 Mei 2026

Berita Sampang

Pemkab Sampang Terapkan WFA, 105 ASN Bekerja dari Luar Kantor

Sebanyak 105 ASN Pemkab Sampang, Madura, menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama periode terbatas.

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
ASN (Arsip) - ASN di lingkungan Pemkab Sampang, Madura, Kamis (29/5/2025). Sebanyak 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang, Madura, menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama periode terbatas. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 105 ASN Pemkab Sampang terapkan WFA selama masa transisi pasca Lebaran.
  • Kebijakan WFA berlaku 25-27 Maret 2026 sesuai Surat Edaran Menteri PANRB.
  • ASN tetap wajib capai target kinerja dengan pengawasan laporan rutin kepada atasan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang, Madura, menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama periode terbatas.

Hal itu diberlakukan menyusul kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Kebijakan ini berlaku pada masa transisi pasca Idulfitri, tepatnya mulai 25-27 Maret 2026, dengan melibatkan ASN dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan, penerapan WFA bukanlah bentuk kelonggaran kerja, melainkan penyesuaian sistem agar tetap produktif di tengah mobilitas pegawai yang masih tinggi setelah libur panjang.

"Ini bukan tambahan libur karena ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya lokasinya yang fleksibel," ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Pengawasan Dilakukan Berkala

Menurutnya, seluruh ASN yang menjalankan WFA tetap dibebani target kinerja yang sama seperti saat bekerja di kantor. 

Baca juga: Jadwal Resmi Cuti Bersama Lebaran 2026 untuk Mudik dan Aturan WFA 12 Hari

Untuk menjaga disiplin, pengawasan dilakukan secara berkala melalui laporan pekerjaan yang wajib dikirimkan kepada atasan.

"Mereka harus menyampaikan laporan rutin, termasuk bukti hasil pekerjaan yang dipindai sebagai bentuk pertanggungjawaban," terangnya.

Penentuan ASN yang diperbolehkan WFA juga tidak dilakukan sembarangan. 

Faktor lokasi serta efektivitas pelaksanaan tugas menjadi pertimbangan utama dalam pemberian izin tersebut.

Baca juga: Sejumlah ASN Pemkab Ponorogo Torobos Palang dan Berlarian karena Terlambat Apel Usai Libur Lebaran

"Skema kerja jarak jauh ini berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026. Setelah itu, seluruh ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor masing-masing," tuturnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sampang berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kebutuhan fleksibilitas pegawai di momen usai Lebaran.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved