Jumat, 17 April 2026

Berita Bangkalan

Beredar Temuan BPK, 6 ASN Pemkab Bangkalan Terdata sebagai Penerima Bansos PKH

6 ASN Pemkab Bangkalan terindikasi sebagai penerima Bansos PKH itu terdiri dari Guru Ahli Pratama asal Kelurahan Pejagan, Bangkalan.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dwi Prastika
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
FASILITASI - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto akan melakukan pemanggilan dan menyediakan ruangan untuk Dinas Sosial Bangkalan menggali keterangan atas temuan BPK 7 ASN terindikasi sebagai penerima manfaat bansos PKH berdasarkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2024, Kamis (16/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tujuh ASN terindikasi terima bansos PKH di Bangkalan, jadi temuan BPK 2024.
  • Dinsos Bangkalan koordinasi dengan BKPSDM, sebagian ASN mulai mengembalikan dana bantuan.
  • Satu ASN terdata Pemkab OKI ternyata petani di Bangkalan, diduga akibat kesalahan data.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Sebuah tabel berisikan daftar 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangkalan dan 1 ASN Pemkab OKI, Sumatra Selatan beralamatkan Desa Pandan Lanjang, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, terindikasi sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), beredar luas di sejumlah grup WhatsApp mulai Kamis (16/4/2026) pagi.   

Temuan BPK itu berdasarkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2024 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Non Kebencanaan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos RI, Faisal tertanggal 2 April 2026. 

Beredarnya tabel dengan bagian kolom nama terpotong itu dibenarkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, Mohammad Aminullah

"Kami sudah berkoordinasi dengan pendamping PKH, teman-teman pendamping sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan ketua PKH pihak desa, serta BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," ungkap Amin kepada TribunMadura.com, Kamis (16/4/2026).

6 ASN Pemkab Bangkalan terindikasi sebagai penerima Bansos PKH itu terdiri dari Guru Ahli Pratama asal Kelurahan Pejagan, Bangkalan, dengan keterangan pada kolom Nilai Temuan BPK sebesar Rp 3 juta. 

Selanjutnya, seorang Bidan Terampil beralamatkan Desa Langkap, Kecamatan Burneh dengan nilai temuan Rp 1,9 juta, Perawat Terampil Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang dengan nilai temuan Rp 750 ribu, Guru Ahli Pratama Desa Langpanggang, Kecamatan Modung dengan nilai temuan Rp 3 juta, serta Guru Ahli Pratama Desa/Kecamatan Galis dengan nilai temuan Rp 1,3 juta, Penyuluh KB BKKBN Desa Telaga Biru dengan nilai temuan Rp 1,9 juta. 

Baca juga: Alasan ASN 14 OPD Pemkab Lumajang Tak Ikut Terapkan WFH

Bansos PKH dicairkan 4 kali dala setahun dengan teknis penyaluran dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sasaran KPM-nya meliputi keluarga miskin dan rentan yang terftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  

Fakta ASN Pemkab OKI Sumsel Adalah Petani di Bangkalan

ASN terakhir yang menjadi sorotan yakni Guru Pratama Pemkab OKI, Sumatra Selatan namun merupakan warga Desa Pandan Lanjang, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan Nilai Temuan BPK sebesar Rp 750 ribu. 

"Ternyata (ASN Pemkab OKI) realitanya buruh tani di Bangkalan, tapi di pusat mungkin ada kesalahan data dan terdata sebagai ASN. Mungkin yang Pemkab OKI itu ada NIK ganda dengan nama lain, tetapi yang bersangkutan setelah dicek adalah buruh tani (Bangkalan)," jelas Amin. 

Baca juga: 30 ASN Pemkab Bangkalan Ketahuan Belanja di Bangkalan Plaza dan Pasar Saat Jam Dinas

Untuk data 6 ASN Pemkab Bangkalan, lanjutnya, Dinas Sosial Bangkalan masih berkoordinasi dengan BKPSDM Bangkalan karena sebagian sudah ada yang melunasi dan mencicil sebagai keharusan pengembalian. 

Amin menyatakan, dimungkinan 6 ASN itu sebelumnya memang bukan ASN tetapi sebagai penerima manfaat.

Kemudian diterima sebagai ASN dan tetap menerima, sehingga berkewajiban mengembalikan. 

"Karena seharusnya memberitahukan dan dihentikan, saya kurang sudah berapa kali menerima," pungkas Amin.  

Baca juga: Profil Harda Kiswaya, Bupati Sleman yang Akhirnya Ikuti Kebijakan WFH ASN dari Pemerintah Pusat

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved