Rabu, 22 April 2026

Berita Sumenep

DPRD Sumenep Ketatkan Izin Toko Modern, Tak Boleh Dekat Pasar Tradisional

Ketua Pansus, Irwan Hayat menyampaikan, revisi regulasi tersebut difokuskan pada pengetatan mekanisme perizinan pendirian pasar modern.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
PANSUS - Irwan Hayat, Ketua Pansus Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional sekaligus politisi DPC PKB Sumenep. Irwan Hayat menyampaikan, revisi regulasi difokuskan pada pengetatan mekanisme perizinan pendirian pasar modern, Selasa (21/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Sumenep bentuk pansus revisi Perda Penataan Pasar Modern dan Perlindungan Pasar Tradisional.
  • Revisi Perda fokus pengetatan izin toko modern dengan studi kelayakan dan dampak lingkungan.
  • Pasar modern dilarang berdiri dekat pasar rakyat guna lindungi pedagang kecil.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern.

Ketua Pansus, Irwan Hayat menyampaikan, revisi regulasi tersebut difokuskan pada pengetatan mekanisme perizinan pendirian pasar modern.

Menurutnya, syarat perizinan akan dibuat lebih rinci dengan menyesuaikan kondisi ekonomi serta mewajibkan adanya studi kelayakan usaha.

"Proses perizinan dalam perubahan Perda itu akan dibikin lebih detail lagi," kata Irwan Hayat, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, rencana pendirian toko modern nantinya wajib memperhatikan dampak lingkungan serta ketersediaan lahan. Termasuk memastikan aktivitas bongkar muat barang tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Selama ini keberadaan pasar modern kerap berdiri tanpa perencanaan matang. Termasuk aktivitas distribusi barang yang kadang masih semrawut dan berdampak pada kemacetan," terangnya.

Politisi DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep ini menegaskan, setelah revisi Perda diberlakukan, setiap rencana pendirian toko modern harus benar-benar mengikuti ketentuan yang ada.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penyesuaian dengan keberadaan pasar rakyat.

Baca juga: Tumpukan Sampah Pasar Kwanyar Bangkalan Terbakar Sambar Kios, Pemkab Evaluasi Ketersediaan Kontainer

"Pasar modern tidak diperbolehkan dibangun di tengah kawasan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha pedagang kecil," tegasnya.

Sidak Lokasi

Sebelumnya, DPRD Sumenep juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi sebagai sampel.

Hasilnya, ditemukan beberapa toko modern yang sudah berdiri sebelum Perda tersebut diterapkan.

Karena demikian, dalam perubahan regulasi ini akan diatur ketentuan jarak antara pasar modern dengan pasar rakyat.

Meski demikian, Irwan menyebut kewenangan penindakan tetap berada di tangan pihak eksekutif, termasuk satpol PP.

Baca juga: Anggaran Terbatas, DKUPP Sumenep Hanya Rehabilitasi Tiga Pasar pada 2026

Menurutnya, pansus DPRD akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan LKPj.

Ia berharap penataan pasar modern ke depan lebih tertib dan tidak memberikan dampak negatif terhadap pasar tradisional.

"Kami juga mengharapkan pemerintah dapat hadir untuk memberdayakan pasar rakyat, termasuk meningkatkan kualitas pelaku usaha agar citra negatif pasar tradisional dapat dihilangkan," harapnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved