Berita Sumenep
Kades Pragaan Daya Ditahan, Kejari Sumenep Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 585 Juta
Kejari Sumenep, Madura, akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, karena diduga korupsi.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Kejari Sumenep tahan Kades Pragaan Daya terkait dugaan korupsi Dana Desa Rp 585 juta.
- Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah hasil audit dan pemeriksaan saksi.
- Penyimpangan terjadi pada proyek jalan, program pangan, serta penyertaan modal BUMDes.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026) sore.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp 585 juta.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E menegaskan, penetapan tersangka terhadap IM telah melalui proses penyidikan panjang.
Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga audit terhadap keuangan desa.
"Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026 kami menetapkan saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Endro saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep, Kamis (23/4/2026).
Ditemukan Adanya Penyimpangan
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.
Endro menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyimpangan pada sejumlah item kegiatan yang bersumber dari anggaran desa.
Baca juga: KPK 4 Hari Ngantor di Polres Bangkalan, Periksa Pengurus Pokmas, Kades hingga Ibu Rumah Tangga
Di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Beberapa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 585 juta.
Saat ini, tersangka IM dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," pungkap Endro.
Kades Pragaan Daya
Kecamatan Pragaan
Sumenep
Madura
TribunMadura.com
berita Sumenep terkini
Tribun Madura
berita Madura terkini
| Bank Pelat Merah Sumenep Pastikan Lelang Agunan Debitur Sesuai Aturan, Tekankan Prinsip GCG |
|
|---|
| Luas Tanam Tembakau di Sumenep Diprediksi Naik, DPRD Ingatkan Soal Jaminan Harga Saat Panen |
|
|---|
| Polwan Polres Sumenep Tetap Siaga di Tengah Cuaca Terik, Bantu Kelancaran Jemaah Salat Jumat |
|
|---|
| Kendala Penanganan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sumenep, Polisi: Bekerja Berdasarkan Fakta |
|
|---|
| DKUPP Sumenep Siapkan Rp56,8 Juta dari DBHCHT untuk Suvenir APHT, DPRD Minta Manfaatnya Terukur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/kades-Pragaan-Daya-Kecamatan-Pragaan-Sumenep-Madura-diduga-korupsi-dana-desa.jpg)