Senin, 8 Juni 2026

Berita Sumenep

Kades Pragaan Daya Ditahan, Kejari Sumenep Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 585 Juta

Kejari Sumenep, Madura, akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, karena diduga korupsi.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
RESMI DITAHAN - Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, berinisial IM, memakai baju tahanan dan tidak berkutik saat ditahan penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/4/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp 585 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Sumenep tahan Kades Pragaan Daya terkait dugaan korupsi Dana Desa Rp 585 juta.
  • Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah hasil audit dan pemeriksaan saksi.
  • Penyimpangan terjadi pada proyek jalan, program pangan, serta penyertaan modal BUMDes.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana 

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026) sore.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp 585 juta.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E menegaskan, penetapan tersangka terhadap IM telah melalui proses penyidikan panjang.

Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga audit terhadap keuangan desa.

"Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026 kami menetapkan saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Endro saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep, Kamis (23/4/2026).

Ditemukan Adanya Penyimpangan 

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.

Endro menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyimpangan pada sejumlah item kegiatan yang bersumber dari anggaran desa.

Baca juga: KPK 4 Hari Ngantor di Polres Bangkalan, Periksa Pengurus Pokmas, Kades hingga Ibu Rumah Tangga

Di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Beberapa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 585 juta.

Saat ini, tersangka IM dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," pungkap Endro.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved