Kamis, 7 Mei 2026

Berita Sumenep

Sengketa Masjid Nur Muhammad Sumenep, Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Ahli Waris

Sengketa lahan dan bangunan Masjid Nur Muhammad di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, memasuki babak baru.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
SIDANG - Rusfandi, kuasa hukum ahli waris kasus sengketa lahan dan bangunan Masjid Nur Muhammad di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, usai sidang putusan di Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A pada Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Agama Sumenep batalkan sertifikat wakaf Masjid Nur Muhammad milik Muhammadiyah.
  • Majelis hakim nyatakan perubahan nadzir wakaf melanggar hukum dan cacat administrasi.
  • Ahli waris dimenangkan, pengelolaan wakaf diminta kembali sesuai amanat wakif awal.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana 

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sengketa lahan dan bangunan Masjid Nur Muhammad di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Sumenep mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan ahli waris, Mohammad Ramli terhadap sejumlah pihak, termasuk unsur Persyarikatan Muhammadiyah.

Putusan itu tertuang dalam salinan perkara Nomor 310/Pdt.G/2025/PA.Smp tertanggal 2 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat.

Artinya, keberatan formil yang diajukan pihak tergugat dinilai tidak beralasan secara hukum.

Tak hanya itu, hakim juga mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dengan menetapkan 9 poin dari total 14 tuntutan yang diajukan.

Poin Krusial

Salah satu poin krusial dalam putusan tersebut adalah penetapan bahwa Sertipikat Tanah Wakaf Nomor 78/ Desa Gedungan seluas 2.750 meter persegi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah, yang diterbitkan pada 28 April 2022, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak awal diterbitkan.

"Kami bersyukur, putusan ini sesuai dengan harapan para penggugat," kata Rusfandi, kuasa hukum ahli waris pada TribunMadura.com, Rabu (6/5/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan sejumlah tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, khususnya terkait proses pergantian nadzir wakaf atas tanah dan bangunan masjid tersebut.

Baca juga: Mendikdasmen Resmikan Masjid Al Huda Muhammadiyah Bangkalan, Potret Pusat Peradaban-Ilmu Pengetahuan

Tergugat I hingga IV dinilai melakukan pelanggaran hukum dalam proses perubahan nadzir.

Sementara itu, tergugat V, VI, dan VII dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad), terkait penerbitan dokumen dan sertifikat wakaf.

Majelis hakim juga membatalkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:

Surat Kepala KUA Kecamatan Kota Sumenep terkait rekomendasi dan permohonan pergantian nadzir tahun 2019 dan 2021.

Kemudian Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumenep terkait pergantian nadzir, serta Sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Seluruh dokumen tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diterbitkan.

Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim menghukum tergugat VIII dan IX untuk menyerahkan objek wakaf berupa tanah seluas 2.750 meter persegi beserta bangunan Masjid Nur Muhammad kepada para penggugat.

Baca juga: Jejak Laksamana Cheng Hoo hingga Berdirinya Masjid Ikonik di Surabaya

Penyerahan itu dilakukan dalam kedudukan penggugat sebagai ahli waris, wakif yakni Mohammad Ramli.

Selanjutnya, proses pergantian nadzir harus dilakukan kembali sesuai dengan kehendak awal wakif saat mewakafkan tanah tersebut.

Selain itu, para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.442.000.

Kasus ini bermula dari berdirinya Masjid Nur Muhammad yang dibangun oleh Mohammad Ramli di atas lahan miliknya seluas 2.750 meter persegi.

Pada 1983, didirikan Yayasan Wakaf Nur Muhammad untuk mempermudah pengelolaan masjid, termasuk urusan kenadziran dan ketakmiran.

Kemudian, pada 20 Maret 2006, ahli waris mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan ibadah dan pendidikan Islam, dengan nadzir perseorangan yang terdiri dari unsur Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Namun, seiring waktu, nadzir dari unsur NU meninggal dunia dan menyisakan dua orang dari unsur Muhammadiyah.

Dalam perjalanannya, terjadi perubahan nadzir menjadi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah, termasuk perubahan status sertifikat menjadi tanah wakaf tanpa persetujuan pihak yang berhak.

Padahal, dalam ikrar awal, wakaf tersebut tidak diperuntukkan bagi organisasi tertentu, melainkan untuk kepentingan umum umat Islam.

Merasa dirugikan, para ahli waris akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Sumenep hingga perkara ini diputus.

Untuk diketahui, daftar para pihak penggugat diantaranya:

Husnul Chatimah Ramli
Fatahillah Ramli
Turisinah Ramli
Kalamullah Ramli
Khoirina Farina

Sedangkan tergugat :

Abd Kadir
Adib Karaman
Yasin 
Asnari 
Kepala KUA Kecamatan Kota Sumenep
Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Sumenep
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep
Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah

Rusfandi menegaskan, putusan ini menjadi titik penting dalam sengketa panjang pengelolaan Masjid Nur Muhammad, sekaligus membuka peluang penataan ulang nadzir sesuai amanat wakif.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved