Rabu, 3 Juni 2026

Berita Sampang

Dua Penganiaya Guru Ponpes di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan guru tugas ponpes di Sampang, menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara terhadap dua terdakwa.

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
SIDANG - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap guru tugas pondok pesantren di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, menghasilkan vonis pidana lima tahun penjara terhadap dua terdakwa, Senin (25/5/2026). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib bersama dua hakim anggota menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama. 

Ringkasan Berita:
  • Dua terdakwa penganiayaan guru pondok pesantren di Sampang divonis lima tahun penjara oleh jaksa.
  • Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan menggunakan dua bilah celurit tajam.
  • Kuasa hukum korban menilai kasus penganiayaan guru pesantren layak dijerat pasal percobaan pembunuhan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap guru tugas pondok pesantren di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, menghasilkan vonis pidana lima tahun penjara terhadap dua terdakwa, Senin (25/5/2026).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib bersama dua hakim anggota menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana kepada masing-masing terdakwa, yakni SM (29) dan HM (30), warga Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, selama lima tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua bilah celurit untuk dimusnahkan. 

Senjata tajam dengan panjang sekitar 60 sentimeter itu diketahui memiliki sarung berbahan kulit lengkap dengan tali pengikat berwarna biru dan cokelat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harto mengatakan, tuntutan yang diajukan telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini, masih menunggu sikap kedua terdakwa, apakah menerima putusan atau menempuh langkah hukum lanjutan," ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Sumenep Terancam Kekurangan 555 Guru, Nasib 464 Honorer Masih Menggantung

Sementara itu, kuasa hukum korban, Farid, mengapresiasi hukuman lima tahun penjara terhadap para terdakwa.

Namun, dia menyayangkan penerapan pasal yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Perbuatan para terdakwa semestinya lebih tepat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan, mengingat adanya dugaan penggunaan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelum kejadian," katanya.

Pihaknya juga menyoroti sejumlah fakta yang menurutnya belum sepenuhnya termuat dalam persidangan, termasuk kondisi korban yang disebut sempat menjalani perawatan intensif pasca insiden tersebut.

Baca juga: Santri Geruduk Pengadilan Negeri Sampang, Tuntut Penganiaya Guru Tugas Divonis Lebih dari 5 Tahun

Awal Mula Kasus

Dua pria berinisial SM (29) dan HM (30), warga Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, harus berurusan dengan hukum.

Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, tepatnya di sebuah warung di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.

Korban diketahui merupakan guru madrasah.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved