Berita Sampang
24 Dapur MBG di Sampang Disuspend, Satgas BGN: IPAL Harus segera Dipenuhi
24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sampang, Madura , dihentikan sementara operasionalnya oleh BGN.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang, Madura, dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian tersebut dipicu belum terpenuhinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah SPPG, baik karena belum tersedia maupun belum sesuai standar yang ditentukan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada Kepala SPPG di Jawa Timur.
Dalam surat resmi itu, BGN menyebut keputusan diambil berdasarkan petunjuk teknis tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur, hingga pertimbangan pimpinan BGN.
BGN menilai, persoalan IPAL berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Tak hanya menghentikan operasional sementara, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori perbaikan mayor.
Baca juga: BGN Suspend 372 Dapur MBG se-Jawa Timur Karena belum Ada IPAL, 23 SPPG di Bangkalan
Status penghentian operasional baru dapat dicabut setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung untuk diverifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
IPAL Harus segera Dipenuhi
Sekretaris Satgas BGN Kabupaten Sampang, Sudarmanto, membenarkan adanya penghentian sementara terhadap 24 SPPG di wilayah kerjanya tersebut.
"Betul memang, itu arahan dari BGN. Ke depan IPAL harus segera dipenuhi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, pemenuhan IPAL kini menjadi syarat wajib bagi seluruh penyelenggara SPPG.
Baca juga: Satgas MBG Pemkab Bangkalan akan Kumpulkan Pimpinan Yayasan SPPG, Godok Keikutsertaan BPJS Kesehatan
"Kalau dulu mungkin masih percepatan, sekarang wajib hukumnya. Semua persyaratan, termasuk IPAL, harus dipenuhi," terangnya.
Pihaknya juga menegaskan, satgas telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pihak pengelola.
"Sudah tahu semua, tidak usah didampingi pun mereka paham, tinggal ada kemauan untuk melaksanakan. Harapannya segera dipenuhi kalau ingin tidak disuspensi," pungkasnya.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
SPPG
Makan Bergizi Gratis
MBG
Sudarmanto
IPAL
TribunMadura.com
berita Sampang terkini
Tribun Madura
berita Madura terkini
| SP3 Kasus Sunama Sesuai Prosedur, Kasatreskrim Polres Sampang: Hukum Tak Bisa Diintervensi |
|
|---|
| Harga Telur Ayam di Sampang Stabil, Bertahan Rp26 Ribu per Kilogram |
|
|---|
| Dua Penganiaya Guru Ponpes di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polres Sampang Serahkan Barang Bukti Rokok Ilegal Temuan Mobil Terguling ke Bea Cukai Madura |
|
|---|
| Abdul Mu’ti Groundbreaking Jembatan Ihdinas Sirotol Mustaqim Sampang, Ditarget Rampung 3 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-sppg-ilustrasi-mbg-Dapur-SPPG-di-Sampang-Madura-beroperasi.jpg)