Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Sampang

24 Dapur MBG di Sampang Disuspend, Satgas BGN: IPAL Harus segera Dipenuhi

24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sampang, Madura , dihentikan sementara operasionalnya oleh BGN.

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
DAPUR MBG - Dapur SPPG di Kabupaten Sampang, Madura, saat beroperasi. Sebanyak 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sampang, dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Jumat (29/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Badan Gizi Nasional hentikan sementara 24 dapur MBG di Sampang akibat persoalan IPAL.
  • Operasional SPPG dihentikan karena instalasi pengolahan limbah belum memenuhi standar keamanan pangan nasional.
  • Satgas BGN Sampang meminta pengelola segera melengkapi IPAL agar operasional dapur kembali berjalan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang, Madura, dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian tersebut dipicu belum terpenuhinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah SPPG, baik karena belum tersedia maupun belum sesuai standar yang ditentukan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada Kepala SPPG di Jawa Timur.

Dalam surat resmi itu, BGN menyebut keputusan diambil berdasarkan petunjuk teknis tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur, hingga pertimbangan pimpinan BGN.

BGN menilai, persoalan IPAL berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

Tak hanya menghentikan operasional sementara, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori perbaikan mayor.

Baca juga: BGN Suspend 372 Dapur MBG se-Jawa Timur Karena belum Ada IPAL, 23 SPPG di Bangkalan

Status penghentian operasional baru dapat dicabut setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung untuk diverifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

IPAL Harus segera Dipenuhi

Sekretaris Satgas BGN Kabupaten Sampang, Sudarmanto, membenarkan adanya penghentian sementara terhadap 24 SPPG di wilayah kerjanya tersebut.

"Betul memang, itu arahan dari BGN. Ke depan IPAL harus segera dipenuhi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, pemenuhan IPAL kini menjadi syarat wajib bagi seluruh penyelenggara SPPG.

Baca juga: Satgas MBG Pemkab Bangkalan akan Kumpulkan Pimpinan Yayasan SPPG, Godok Keikutsertaan BPJS Kesehatan

"Kalau dulu mungkin masih percepatan, sekarang wajib hukumnya. Semua persyaratan, termasuk IPAL, harus dipenuhi," terangnya.

Pihaknya juga menegaskan, satgas telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pihak pengelola.

"Sudah tahu semua, tidak usah didampingi pun mereka paham, tinggal ada kemauan untuk melaksanakan. Harapannya segera dipenuhi kalau ingin tidak disuspensi," pungkasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved