Berita Sampang
Ditinggal Cari Rumput, Motor Warga Tlagah Sampang Raib Digondol Maling
Fadli, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang, melapor ke polisi usai motor Honda Beat raib dicuri saat diparkir di pinggir sawah.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Pria asal Ketapang Sampang ditangkap setelah mencuri motor Honda Beat milik warga.
- Sepeda motor korban raib dicuri saat diparkir di pinggir sawah dengan kunci tertancap.
- Polisi amankan pelaku beserta barang bukti motor curian dan dokumen kendaraan asli.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Fadli, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, melapor ke polisi usai sepeda motor miliknya jenis Honda Beat raib dicuri saat diparkir di pinggir sawah pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Insiden pencurian tersebut bermula saat korban memarkir kendaraannya di pinggir sawah dalam kondisi kunci masih tertancap di kontak.
Kala itu, korban berjalan menuju tegal untuk mencari rumput.
"Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (29/5/2026).
Korban langsung berlari menuju lokasi parkir.
Namun saat tiba, motor miliknya sudah tidak berada di tempat, alias dicuri maling.
"Saat itu korban sempat melihat seorang pria membawa kabur kendaraannya," terang AKP Eko.
Baca juga: Warga Sumenep Kecewa Maling Motornya Diduga Dilepas Polisi, Singgung Rekaman CCTV
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banyuates.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, mengarah kepada seorang pria berinisial H, warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang.
"Dalam pemeriksaan, H mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban di wilayah Desa Tlagah pada April 2026," tutur AKP Eko.
Baca juga: Curi Motor Guru SD di Bangkalan Saat Jam Istirahat, Pelaku Dibekuk Saat Tidur Pulas
Amankan Barang Bukti
AKP Eko menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta kunci kontak kendaraan.
"Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.
pencurian motor di Sampang
Sampang
Madura
AKP Eko Puji Waluyo
Kecamatan Ketapang
TribunMadura.com
berita Sampang terkini
Tribun Madura
berita Madura terkini
| Bawa Celurit Terselip di Pinggang, Pria di Sampang Ditangkap Polisi di Warung Bakso |
|
|---|
| 24 Dapur MBG di Sampang Disuspend, Satgas BGN: IPAL Harus segera Dipenuhi |
|
|---|
| SP3 Kasus Sunama Sesuai Prosedur, Kasatreskrim Polres Sampang: Hukum Tak Bisa Diintervensi |
|
|---|
| Harga Telur Ayam di Sampang Stabil, Bertahan Rp26 Ribu per Kilogram |
|
|---|
| Dua Penganiaya Guru Ponpes di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/penangkapan-pelaku-pencurian-motor-milik-Fadli-warga-Desa-Tlagah-sampang.jpg)