Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Sampang

Ditinggal Cari Rumput, Motor Warga Tlagah Sampang Raib Digondol Maling

Fadli, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang, melapor ke polisi usai motor Honda Beat raib dicuri saat diparkir di pinggir sawah.

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
TAK BERKUTIK - H, pelaku pencurian motor milik Fadli, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, saat dibawa ke Mapolres Sampang, Jumat (29/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pria asal Ketapang Sampang ditangkap setelah mencuri motor Honda Beat milik warga.
  • Sepeda motor korban raib dicuri saat diparkir di pinggir sawah dengan kunci tertancap.
  • Polisi amankan pelaku beserta barang bukti motor curian dan dokumen kendaraan asli.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Fadli, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, melapor ke polisi usai sepeda motor miliknya jenis Honda Beat raib dicuri saat diparkir di pinggir sawah pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Insiden pencurian tersebut bermula saat korban memarkir kendaraannya di pinggir sawah dalam kondisi kunci masih tertancap di kontak.

Kala itu, korban berjalan menuju tegal untuk mencari rumput.

"Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (29/5/2026).

Korban langsung berlari menuju lokasi parkir.

Namun saat tiba, motor miliknya sudah tidak berada di tempat, alias dicuri maling.

"Saat itu korban sempat melihat seorang pria membawa kabur kendaraannya," terang AKP Eko.

Baca juga: Warga Sumenep Kecewa Maling Motornya Diduga Dilepas Polisi, Singgung Rekaman CCTV

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banyuates.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, mengarah kepada seorang pria berinisial H, warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang.

"Dalam pemeriksaan, H mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban di wilayah Desa Tlagah pada April 2026," tutur AKP Eko. 

Baca juga: Curi Motor Guru SD di Bangkalan Saat Jam Istirahat, Pelaku Dibekuk Saat Tidur Pulas

Amankan Barang Bukti

AKP Eko menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, serta kunci kontak kendaraan.

"Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved