Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Sampang

Bawa Celurit Terselip di Pinggang, Pria di Sampang Ditangkap Polisi di Warung Bakso

Pria berusia 30 tahun tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di sebuah warung bakso di Sampang.

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
BAWA SENJATA - H asal Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, saat diperiksa penyidik setelah diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, Jumat (29/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi ringkus pria asal Sampang karena membawa celurit saat berada di warung bakso.
  • Pelaku mengaku membawa senjata tajam jenis celurit untuk menjaga diri dari ancaman tertentu.
  • Pria berinisial H terancam tujuh tahun penjara akibat membawa senjata tajam tanpa izin.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial H asal Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus pihak kepolisian. 

Pria berusia 30 tahun tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di sebuah warung bakso di wilayah Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah celurit yang disembunyikan pelaku dengan cara diselipkan di pinggang kiri dan ditutup pakaian yang dikenakannya.

Celurit tersebut memiliki panjang sekitar 52 sentimeter lengkap dengan sarung pengaman berbahan kulit berwarna hitam.

"Alasan H membawa celurit untuk jaga diri," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (29/5/2026).

Jalani Proses Hukum

Usai diamankan, H beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banyuates guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Berawal Minta Air Obat, Pria di Sampang Aniaya Kakek 75 Tahun Sampai Wajah Luka Serius

Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi maupun terlapor, serta menuntaskan berkas perkara," pungkasnya. 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved