Berita Terkini Malang

13 Pelaku Perusakan Pos Polisi dan Polsek di Malang, Ada Pelajar hingga dari Luar Kota

Polres Malang mengamankan 13 pemuda yang melakukan perusakan tiga pos polisi serta Polsek Pakisaji, kemarin Minggu (31/8/2025).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiq Rochman
Polres Malang
RUSAK - Kondisi pos polisi dan polsek usai dirusak oleh sekelompok sekelompok pemuda. Polres Malang amankan 13 pemuda terduga pelaku. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polres Malang mengamankan 13 pemuda yang melakukan perusakan tiga pos polisi serta Polsek Pakisaji, kemarin Minggu (31/8/2025).

Pelaku yang diamankan mulai rentang usia 16-22 tahun.

Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo mengatakan peristiwa ini terjadi Minggu kemarin sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu sekelompok pengendara sepeda motor dari arah Kota Malang menuju ke Kabupaten Malang.

"Setibanya di Kecamatan Pakisaji, sekelompok orang tak dikenal tersebut berhenti di Pos Polisi Kabonagung untuk melakukan perusakan."

"Selanjutnya rombongan bergerak ke arah selatan dan berhenti di Kantor Polsek Pakisaji untuk melakukan hal yang sama," kata Danang, Senin (1/9/2025).

Baca juga: SITUASI TEGANG di Mapolres Sumenep, Mahasiswa Desak Polisi Buka Barikade

Tak berhenti di lokasi ini, pengendara bergerak ka arah Kepanjen dan berencana merusak Pos Polisi di Jalur Lingkar Barat (Jalibar).

Namun hal ini diurungkan kemudian mereka bergerak menuju ke Pos Polisi di simpang empat Kepanjen.

"Di lokasi ini ada dua pos yang dirusak mereka yaitu di Pos Laka Kepanjen dan Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen," jelasnya.

Perusakan yang dilakukan oleh para pelaku yakni melempar batu paving serta tiang bendera ke arah sasaran.

Akibatnya beberapa fasilitas umum tersebut pecah hingga rusak.

Atas kejadian ini, polisi kemudian bergerak mengamankan terduga pelaku.

Awalnya polisi mengamankan pelaku dengan inisal SDA (22) warga Kecamatan Tajinan di lokasi kejadian.

Kemudian dua terduga pelaku lainnya MRAT (19) asal Kecamatan Bululawang dan FPA (15) warga Kecamatan Wagir turut diamankan saat beraksi di Pos Polisi Kepanjen.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 10 pemuda lain di wilayah berbeda.

"Terduga pelaku yang kami amankan sebanyak 13 orang. Usia mereka mulai dari 16-22 tahun."

"Selain dari Kabupaten Malang ada yang dari Kabupaten Pasuruan," imbuh Nur saat dikonfirmasi.

Nur menyebutkan, terduga pelaku memiliki latar belakang mulai dari pelajar hingga pekerja swasta.

Kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran masing-masing.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan saat melaksanakan aksinya, empat sepeda motor, ponsel, obeng, sarung tangan, serta pecahan batu paving.

Atas kejadian ini, para pelkau dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved