Berita Viral
10 Tahun DPO, Ortu Heran Pembunuh Anaknya Bisa Nyaleg Sampai Jadi Anggota DPRD, Pertanyakan SKCK
Wiro tewas dibunuh sepuluh tahun lalu, namun salah satu pembunuhnya kini menjadi anggota DPRD tanpa pernah diadili.
TRIBUNMADURA.COM - Sepuluh tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena membunuh remaja, pria di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini bisa nyaleg.
Pria berinisial L ini bahkan berhasil mendapat bangku di DPRD Kabupaten Wakatobi.
Orang tua korban tentu heran dan geram mengetahui kabar ini.
Buah hati mereka bernama Wiro meregang nyawa dibunuh oleh L dan dua pelaku lainnya pada 25 Oktober 2014.
Acara hiburan masyarakat yang diikuti Wiro saat itu berubah menjadi tragedi.
Wiro tetiba diserang oleh tiga orang. Meski sempat melarikan diri, korban tetap dikejar hingga mendapat tindak kekerasan.
Wiro yang tergeletak tak sadarkan diri dibawa oleh rekan-rekannya ke rumah sakit dalam kondisi luka robek di kepala dan ujung jempol kaki kanan luka serta luka tusuk di dada kanan dekat ketiak.
Nahas, nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Emak-emak Lempar Sampah ke Gedung DPRD Protes Kelakuan Dewan, Dedi Mulyadi: Nambah Kerjaan
Dua pelaku berinisial LOH dan RLA yang merupakan adik kandung L berhasil ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
L menjadi buron tanpa pernah diadili. Kepergiannya tidak diketahui.
Hingga pada 2024, dia kembali dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
Melansir dari Tribun Sultra, orang tua Wiro mengetahui kabar ini, langsung menghubungi kuasa hukum mereka, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan.
"Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembai ke Wanci, sekitar juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," kata La Ode atau akrab dipanggil Sofyan.
Tim kuasa hukum pun segera bekerja dan mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Terungkap Peran Kakak-Adik Habisi Bapak Tiri di Bangkalan, Marah Ibu Menikah dengan Korban
Akan tetapi, berkas perkara yang sudah satu dekade bergulir tanpa arah itu hilang.
"Kami konfirmasi ke Polres Wakatobi, tapi berkas perkara tersebut belum ditemukan," ujar Sofyan.
Tidak sampai di situ, tim kuasa hukum lantas meminta hasil putusan salah satu terpidana dari kasus pembunuhan Wiro.
Dari situlah, diketahui kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan.
"Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan," beber Sofyan.
Usaha lain, tim kuasa hukum bersurat ke Propam Polda Sulawesi Tenggara, mengeluhkan penanganan perkara ini yang diduga tidak profesional dari Polres Wakatobi.
Alhasil, kasus dialihkan ke Polda Sultra.
Baca juga: Polisi Menduga Ada Rencana Matang di Balik Pembunuhan Sadis Wanita Ojol, Pelaku Dijerat Pasal 340?
"Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespon dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini," tuturnya.
Kasus lantas dibuka kembali namun dengan sejumlah kendala.
Selama sepuluh tahun ini, L ternyata belum pernah diperiksa.
Saksi mata kasus pembunuhan ini juga sudah meninggal dunia.
Saksi mata lainnya berada di luar kota, yakni Papua dan Maluku. Lagi, berkas perkara yang mencatat keterangan saksi juga tak ditemukan di Polres Wakatobi.
Namun, Polda Sultra bergerak untuk memanggil beberapa saksi sampai ke Papua dan dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Tangis Ayah Korban Pembunuhan di Tuban Pecah saat Rekonstruksi: Anakku Mati, Dia Juga Harus Mati

"Sampai akhirnya, L telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Sofyan.
Meski begitu, dia dan orang tua Wiro mempertanyakan sikap Polres Wakatobi yang meloloskan SKCK L untuk pencalonan legislatif.
"Kami mempertanyakan hal itu karena status L sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).
"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," jelas Sofyan.
Adapun penetapan tersangka sudah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Kombes Pol lis Kristian.
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sultra menetapkan L sebagai tersangka pada Kamis (28/8/2025).
Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi Tribun Sultra, Rabu (3/9/2025).
Sementara itu, L sebagai pejabat daerah juga buka suara soal kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya.
Baca juga: Sudah Bunuh 9 Orang Sampai Dipenjara di Nusakambangan, Dukun Ibin Berulah Lagi: Kali Ini Pasutri

Pria yang berasal dari Partai Hanura itu sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka.
Namun saat dimintai tanggapannya, L menyebut akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum yang telah ditunjuknya.
"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat saat dihubungi Tribun Sultra.
Meski begitu, L mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai Wakil Rakyat Kabupaten Wakatobi.
"Iya, lagi berkantor," katanya.
Menurut L, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, Wakatobi itu, sudah lama.
"Itu kasus lama," katanya.
L pun irit bicara saat dikonfirmasi. Ia sementara masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
-----
Berita viral dan berita seleb lainnya.
anggota DPRD Wakatobi
pembunuh nyaleg
kasus pembunuhan
Sulawesi Tenggara
anggota DPRD jadi tersangka pembunuhan
DPO
berita viral
TribunMadura.com
Tribun Madura
AJAIB, 11 Tahun Buron Kasus Pembunuhan, Litao malah Terpilih Jadi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Dulu Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Danantara, Thaksin Shinawatra Kini Dipenjara di Thailand |
![]() |
---|
Minta Maaf ke Presiden, Menteri Akui Ambil Pelajaran Usai Viral Main Domino |
![]() |
---|
Mahasiswa Panik HP Rp25 Juta Nyemplung Kolam Sedalam 2 Meter, Telepon Damkar Langsung Dikuras |
![]() |
---|
Baru Dilantik, Nasib Menkeu Purbaya Yudhi Dikritik 'Nirempati': Salah Ngomong Dipelintir Sana-Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.