Berita Viral

Pilu Bayi Usia 1 Minggu Tewas Dibanting Pemabuk yang Tetiba Masuk Rumah, Nenek Langsung Menjerit

Ke pemakaman, sang ayah menggendong buah hatinya untuk terakhir kali setelah tewas dibanting orang mabuk.

Editor: Mardianita Olga
Banjarmasin Post/Stanislaus Sene
BAYI TEWAS DIBANTING - Foto kanan adalah momen ayah dari bayi usia 1 minggu yang tewas dibanting oleh pemabuk pada Senin (22/9/2025) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menggendong sang buah hati untuk terakhir kalinya. Pelaku yang sedang di bawah pengaruh alkohol tetiba masuk ke dalam rumah dan membanting bayi. 

TRIBUNMADURA.COM - Duka mendalam dirasakan oleh keluarga bayi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan.

Pada Senin (22/9/2025), nyawa bayi yang baru berusia 1 minggu itu direnggut oleh seorang pemabuk.

Dia tetiba masuk ke dalam rumah korban lalu membanting sang bayi beberapa kali hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial HA itu merupakan warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa.

Saat kejadian, ibu korban sedang mandi sehingga menitipkan sang buah hati ke neneknya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Bayi Perempuan Dibuang di Dekat Perumahan PPS Manyar Gresik, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tiba-tiba, pelaku HA yang diduga dalam kondisi mabuk mendatangi rumah tersebut dan masuk ke kamar.

Setelah sempat berbicara dengan nenek korban, pelaku mendekati bayi yang sedang tidur.

Tanpa alasan jelas, pelaku mengangkat bayi malang itu lalu membantingnya berulang kali ke lantai dan dinding.

Jeritan nenek korban membuat warga berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polres HST.

Akibat aksi HA, kepala bayi pecah sehingga langsung dibawa ke RSUD Damanhuri Barabai, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Usai kejadian, warga yang panik segera melaporkan ke aparat.

Baca juga: Ibu Bayi 11 Bulan yang Tewas di Lemari Kos Sumenep Ditangkap di Bengkulu Bersama Pria Misterius

Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut di Polres HST.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain:

  • 1 lembar karpet motif corak
  • 1 baju bayi warna cream dengan bercak darah
  • 1 celana bayi warna cream dengan bercak darah
  • 1 topi kuplok bayi warna cream
  • 2 sarung tangan bayi warna putih
  • 2 kaos kaki bayi warna cream
  • 1 selimut bayi warna putih dengan bercak darah
  • 1 baju lengan pendek warna merah muda dengan bercak darah
  • 1 celana panjang warna merah muda dengan bercak darah
  • 1 sepeda merk Polygon warna putih orange

Sementara itu Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi ini.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada Polres HST. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Orang Tua di Madura Diminta Segera Daftarkan Bayi ke JKN, Ini Syarat dan Caranya

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Pantauan BanjarmasinPost.co.id, di rumah keluarga, warga bersama kerabat melaksanakan salat jenazah dengan penuh haru.

Tangis pecah mengiringi doa yang dipanjatkan untuk almarhum.

Usai dishalatkan, jenazah langsung dimakamkan. Prosesi berlangsung sederhana, namun penuh keprihatinan dan duka yang mendalam. 

Dalam proses pemakaman, ayah korban tampak membopong jenazah kecil itu menuju lokasi pemakaman dengan berjalan kaki, diiringi keluarga serta warga sekitar.

Suasana haru menyelimuti sepanjang perjalanan.

Baca juga: Sikap Polres Sumenep Berubah soal Biaya Otopsi Bayi yang Ditemukan Tewas di Lemari, Tunggu Keluarga

Sosok warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan, yang diduga dalam pengaruh alkohol lalu membanting bayi berusia 1 minggu hingga tewas.
Sosok warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan, yang diduga dalam pengaruh alkohol lalu membanting bayi berusia 1 minggu hingga tewas. (BanjarmasinPost.co.id/Dok. Warga)

Keluarga korban, Sufian Suri (60), menyampaikan rasa kehilangan mendalam atas tragedi tersebut.

“Kami hanya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, karena ini sangat menyakitkan bagi keluarga kami. Kepada pelaku kami percayakan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan suara bergetar.

Sementara itu, anak berusia 3,5 tahun di Jombang, Jawa Timur, dibunuh secara keji oleh kekasih ibunya.

Kasus tersebut membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, terenyuh sampai menangis.

Sidang vonis yang berlangsung pada Kamis (11/9/2025) itu langsung diselimuti rasa haru.

Wahyu Widodo sebagai ketua majelis tak kuasa membendung air matanya kala membacakan amar putusan terhadap terdakwa, Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria.

Baca juga: UPDATE Penemuan Jasad Bayi dalam Lemari Kos di Sumenep: Autopsi Tertunda, Polisi Ungkap Penyebabnya

Sidang sampai terhenti beberapa menit berhubung hakim tak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan Jackvanden terhadap bayi berusia 3,5 tahun itu.

Bayi berinisial K itu adalah anak dari kekasihnya, TIP.

Dia ingin menghilangkan K karena merasa terganggu tak bisa leluasa mendekati ibunya.

Jackvanden tak beraksi sendiri. Pelaku lain adalah paman K, Achmad Zulkifli alias Kipli (20).

Kipli dendam karena sering diejek oleh TIP.

Pada Rabu, 11 Desember 2024, korban tewas setelah empat hari meminum susu yang dicampur racun tikus oleh Jackvanden dan Kipli.

Tak hanya itu, korban juga dianiaya di hari kematiannya.

Aksi kejam itu agaknya membuat ketua hakim tak tega sampai menitikkan air mata.

Jackvanden yang berusia 23 tahun itu kini harus menanggung konsekuensi.

Baca juga: Pilu Bayi J Terlahir Sumbing lalu Ditinggal Ibu di Tempat Bersalin, Tertolong Berkat Orang Dermawan

Tampang pria di Jombang, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap balita umur 3 tahun.
Tampang pria di Jombang, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap balita umur 3 tahun. (Kolase Istimewa - TribunJatim)

Dia divonis 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 18 tahun penjara.

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu, melansir dari Kompas.com.

Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam, dilakukan dengan penuh kesadaran serta dilatarbelakangi niat jahat karena dendam kepada ibu korban, TIP (28) yang merupakan kekasih terdakwa.

Hal memberatkan lain, adalah korban masih anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, sementara terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved