Berita Gresik
Terungkap Sosok Sebenarnya Ayah Bejat di Bungah Gresik, Ternyata Sudah Tiga Kali Menikah
Sungguh bejat perbuatan FH (40) warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik selama empat tahun menodai putrinya sendiri.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- FH (40), warga Bungah, Gresik, selama empat tahun (2021–2025) telah menodai anak kandungnya sendiri, NL, sejak korban duduk di bangku SMP hingga lulus SMA
- Setelah bercerai dari istri pertama, FH beberapa kali menikah lagi dan tinggal bersama NL serta dua anak dari pernikahan keduanya. Ia melakukan aksi bejat pada malam hari, mengancam korban agar diam dengan iming-iming biaya sekolah dan sepeda motor.
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK- Sungguh bejat perbuatan FH (40) warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik selama empat tahun menodai putrinya sendiri.
Diketahui pria yang bekerja serabutan ini sudah menikah sebanyak tiga kali. Dari ketiga pernikahan dikaruniai anak.
Apesnya, NL anak pertamanya menjadi korban kebiadan. Dijadikan budak nafsu sejak duduk dibangku SMP hingga lulus SMA. Sejak tahun 2021 hingga bulan Juli 2025. Ketika korban lulus sekolah, barulah mengadu ke ibu kandungnya yang sudah lama terpisah.
"Tersangka sudah menikah tiga kali, korban merupakan anak dari pernikahan istri pertama," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Rabu (12/11/2025).
Usai bercerai dengan istri pertama, tersangka merantau ke Malaysia. Di sana, nafsunya kembali membuncah, meminang wanita di negeri Jiran. Pernikahan siri di luar negeri, membuat tersangka memiliki dua orang anak.
Pernikahan di Malaysia tidak berlangsung lama. Tersangka berpisah dan pulang ke tanah air membawa dua anak dari pernikahan kedua. Korban NL tinggal bersama tersangka dan dua anak dari pernikahan di Malaysia.
Tidak cukup sampai disitu, pria berperawakan kurus ini kembali menjalin asmara dengan seorang wanita. Kembali menikah ketiga kalinya.
"Saat ini pelaku sudah nikah siri dan istri sedang mengandung tujuh bulan," terangnya.
Meski kerap menikah, nafsu tersangka tidak bisa dikendalikan dengan akal sehat. Anak kandungnya sendiri kerap disetubuhi saat malam hari. Ayah bejat ini masuk ke kamar anaknya pukul 23.00 hingga 00.00 dinihari.
Korban ketika melawan selalu diancam tidak dibayar biaya sekolahnya. Dijanjikan dibelikan sepeda motor baru untuk sekolah. Selama empat tahun, korban memendam rasa sakit hati.
"Motif tersangka, nafsu kepada korban, setelah bercerai dengan istrinya," tutupnya.
Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indoensia No.17 Tahun 2016 tentang peraturan Perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Satu Lagi Korban Tenggelamnya Perahu Muat Besi Tua di Gresik Ditemukan, 1 ABK dalam Pencarian |
|
|---|
| Perahu Muat Besi Tua Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas, 2 Lainnya dalam Pencarian |
|
|---|
| Gas LPG Bocor, Rumah di Gresik Terbakar, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Antoni Nekat Buat SK ASN Pemkab Gresik Palsu Gara-gara Terlilit Utang dan Judi, Kantongi Rp 1,5 M |
|
|---|
| Kemacetan di Gresik Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Pelaku Lari Disergap di Gang Buntu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/pencabulan-di-kamar-kos.jpg)