Kamis, 23 April 2026

Pembunuhan di Gondanglegi Malang

Motif Sebenarnya Pembunuhan di Desa Putat Lor Malang Ternyata Soal Utang

Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Putatl Lor, Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
TribunMadura.com
UNGKAP KASUS: Polres Malang ungkap kasus tindak pidana pembunuhan Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dengan menghadirkan tersangka, Selasa (23/12/2025). Motif pembunuhan terjadi karena utang piutang. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan di Desa Putatl Lor. Pelaku berinisial MHA ditangkap setelah buron sekitar satu minggu, sementara korban diketahui bernama Eko Suprianto.
  • Pembunuhan terjadi saat korban dan pelaku bertemu untuk menyelesaikan utang piutang Rp2,5 juta terkait modifikasi sepeda motor
  • Cekcok berujung kekerasan, hingga pelaku menusuk korban dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNMADURA.COM, MALANG-Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Putatl Lor, Kabupaten Malang.

Pelaku berinisial MHA berhasil ditangkap setelah sempat buron selama kurang lebih satu minggu.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban diketahui bernama Eko Suprianto. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban hendak menemui temannya, Haikal Wahyu, untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang dengan pelaku.

KBO Reskrim Polres Malang, Iptu Dika Ermantara menjelaskan, korban dan pelaku dipertemukan oleh saksi Haikal karena keduanya saling mengenal dan sehari-hari kerap bergaul bersama.
 
Dalam pertemuan tersebut, terjadi cekcok setelah korban mengucapkan kata-kata yang tidak dapat diterima oleh pelaku, meskipun sebelumnya pelaku meminta agar masalah diselesaikan secara baik-baik.

Baca juga: Sempat Kabur, MR DPO Pembunuhan Lesong Dhaja Pamekasan Berhasil Ditangkap Polisi

"Emosi pelaku pun memuncak. Pelaku kemudian membawa korban ke belakang rumah saksi. Di lokasi tersebut terjadi adu mulut yang berujung pada kekerasan. Korban sempat mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya dan mencoba menyerang pelaku, namun serangan tersebut berhasil dihindari," jelas Dika.

Tak lama kemudian, pelaku justru melakukan penusukan terhadap korban. Korban mengalami dua luka tusukan, masing-masing di bagian bawah alat vital dan dada, yang menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Diketahui, motif pembunuhan ini dipicu oleh utang piutang sebesar Rp2.500.000 terkait jasa modifikasi sepeda motor yang belum diselesaikan korban kepada pelaku.

Seusai kejadian, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Namun, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat ia kembali ke rumahnya. Saat ditangkap, pelaku dalam kondisi sehat dan kooperatif.
 
Orang tua pelaku juga turut membantu pihak kepolisian agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.


 
Ancaman hukuman 15 tahun

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa kekerasan.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved