Berita Gresik
UMK Gresik 2026 Resmi Rp 5,1 Juta, Buruh Minta Disnaker Sidak Perusahaan Tak Patuh
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gresik 2026 resmi diumumkan. Tahun depan, UMK Gresik naik menjadi Rp 5.195.401.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- UMK Kabupaten Gresik tahun 2026 resmi naik menjadi Rp 5.195.401, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur dan menjadi UMK tertinggi kedua di Jatim setelah Surabaya.
- KASBI Gresik menyoroti lemahnya pengawasan penerapan UMK, karena banyak perusahaan dinilai masih membayar upah di bawah ketentuan, meski UMK sebelumnya lebih rendah.
- DPRD Gresik dan Disnaker berjanji memperkuat pengawasan serta membuka komunikasi antara pekerja dan pengusaha agar pelaksanaan UMK 2026 berjalan sesuai aturan.
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gresik 2026 resmi diumumkan. Tahun depan, UMK Gresik naik menjadi Rp 5.195.401.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan UMK Surabaya 2026 dan daerah lain di wilayahnya, Rabu (25/12/2025) dini hari.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK di Jatim Tahun 2026, Khofifah menaikkan besaran UMK bervariasi. UMK Gresik terbesar kedua di Jawa Timur. Persis di bawah Kota Surabaya.
Ketua Kongres Aliansi Buruh Serikat Indonesia (Kasbi) Kabupaten Gresik, Syafi'uddin mengatakan, persoalannya adalah, ketika upah sudah digedok Rp 5,1 juta, artinya SK gubernur turun sampai dimana pengawalan upah di perusahaan.
Baca juga: UMK Sumenep 2026 Naik Jadi yang Tertinggi di Madura, Bupati Minta Perusahaan Patuh
"Sepengatuhan KASBI yang mendapat UMK, cuman beberapa persen saja selebihnya tidak, ini bagimana, Gubernur, Disnaker, harus ikut kawal agar pengusaha tidak sesenaknya bayar upah buruh," jelas Syafi'uddin.
Menurutnya, perusahaan bila tidak mampu membayar pekerja sesuai UMK 2026 bisa mengajukan penangguhan. Faktanya, masih banyak perusahaan di Gresik yang membayar jauh di bawah UMK.
"UMK Gresik sebesar Rp 4,8 saja, hampir separuh perusahaan saja yang bayar sesuai UMK. Selebihnya tidak bayar sesuai UMK. Tidak hanya perusahaan di pinggiran Gresik, di kota juga banyak tidak bayar sesaui aturan," jelasnya.
Potensi perusahaan tidak bayar sesuai UMK 2026 dikhawatirkan bertambah. Disini, kata Syafi'uddin, peran Disnaker, DPRD maupun pengawas melakukan tugasnya.
"Peran negara disnaker pengawas lain, harusnya mereka tahu, Kita punya wakil rakyat, sidak perusahaan berapa persen warga Gresik yang kerja disana, berapa upah yang didapatkan, BPJS. kalau dewan klaim tidak ada laporan jangan jadi dewan," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, M. Zaifudin mengatakan, terkait pengawasan UMK di tahun 2026 di Kabupaten Gresik bisa dilakukan kerjasama semua pihak.
"UMK adalah hak normatif buruh, kami akan memastikan bahwa Kebijakan SK Gubernur tersebut bisa dilaksanakan dengan baik di kabupaten Gresik dengan memaksimalkan pengawasan melalui Disanaker serta membuka ruang-ruang komunikasi dengan pengusaha dan pekerja ketika ada kendala dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Satu Lagi Korban Tenggelamnya Perahu Muat Besi Tua di Gresik Ditemukan, 1 ABK dalam Pencarian |
|
|---|
| Perahu Muat Besi Tua Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas, 2 Lainnya dalam Pencarian |
|
|---|
| Gas LPG Bocor, Rumah di Gresik Terbakar, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Antoni Nekat Buat SK ASN Pemkab Gresik Palsu Gara-gara Terlilit Utang dan Judi, Kantongi Rp 1,5 M |
|
|---|
| Kemacetan di Gresik Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Pelaku Lari Disergap di Gang Buntu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-untuk-blt.jpg)