Senin, 18 Mei 2026

Berita Terkini Gresik

Satpolairud Gresik Tangkap 3 Kapal Nelayan Gunakan Jaring Trawl di Karang Jamuan

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik memberantas praktik illegal fishing.

Tayang:
Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
NELAYAN - Polairud mengamankan kapal yang menggunakan jaring Trawl di laut wilayah Gresik, Kamis (1/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satpolairud Polres Gresik menangkap KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya yang kedapatan menggunakan jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Panceng.  
  • Polisi menyita tiga kapal, tiga set jaring trawl berukuran besar, enam drum hasil tangkapan laut, serta perlengkapan penangkapan ikan.  
  • Para nahkoda dijerat Pasal 85 UU Perikanan dan aturan Menteri KKP. Polres Gresik mengimbau nelayan gunakan alat tangkap ramah lingkungan demi kelestarian laut.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik memberantas praktik illegal fishing.

Tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) diaman saat menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan jenis jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik

Ketiga kapal yang diamankan masing-masing yaitu KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa dan KMN Jati Jaya.

"Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah perairan tersebut," kata Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, dalam rilis Humas Polres Gresik, Kamis (1/1/2026). 

Lebih AKP I Nyoman Ardita menambahkan, dari informasi awal yang diterima dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Kemudian, tim yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel  segera bergerak menuju lokasi.

Akhirnya, petugas mendapatkan ketiga kapal yang sedang mengoperasikan jaring trawl di perairan Karang Jamuan.

"Petugas Polairud menghentikan dan pemeriksaan terhadap kapal beserta awaknya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui  alat tangkap yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut," imbuhnya. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas Polairud Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, 6 buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan glomo, udang dan ikan kiper. 

"Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Dari aksi penangkapan para nelayan tersebut, Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, menegaskan,  penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut, sebab dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut.

“Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut."

"Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan setempat,” katanya. 

Akibat perbuatannya, para nelayan dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.

"Polres Gresik mengimbau seluruh nelayan, agar mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan. Ini demi menjaga kelestarian sumber daya laut."

"Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan wilayah perairan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110  atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved