Senin, 20 April 2026

Kenali Modus Love Scamming yang Libatkan Warga Asing, Sindikat Dikendalikan Jaringan Lintas Negara

Para pelaku love scamming mencari korban melalui media sosial dan menjalin komunikasi menggunakan Hello GPT agar meyakinkan.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/Direktorat Jenderal Imigrasi
KEJAHATAN SIBER - Direktorat Jenderal Imigrasi merilis pengungkapan kasus sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming. Selama Januari 2026 ini, sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan pemerasan daring diamankan di sejumlah kawasan. 

Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat love scamming internasional, amankan 27 WNA di sejumlah lokasi.
  • Pelaku gunakan kecerdasan buatan untuk jerat korban pemerasan daring.
  • Jaringan dikendalikan sindikat lintas negara, didanai investor Tiongkok dan langgar aturan imigrasi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNMADURA.COM - 27 Warga Negara Asing (WNA) diduga terlibat jaringan pemerasan daring bermodus love scamming.

Love scamming merupakan penipuan daring berkedok asmara dengan cara pelaku membangun hubungan emosional palsu melalui media sosial atau aplikasi kencan untuk memanipulasi korban agar menyerahkan uang atau keuntungan finansial lainnya.

Puluhan WNA itu diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pendalaman informasi dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi mencurigakan. 

Tim Wasdakim kemudian melakukan operasi lapangan secara bertahap untuk memastikan aktivitas ilegal yang dilakukan para pelaku.

"Pada 8 Januari 2026, tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, kami mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam, yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan," kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.

Perangkat elektronik tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber yang menargetkan korban lintas negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini diketahui bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Para pelaku mencari korban melalui media sosial dan menjalin komunikasi menggunakan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik, natural, dan meyakinkan.

Baca juga: Nyaris Tertipu Puluhan Juta, Warga Sampang Selamat dari Modus Minyak Goreng Fiktif

"Setelah membangun kedekatan, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan video call. Saat itulah aksi direkam dan dijadikan alat pemerasan," jelas Yuldi. 

Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang.

Pengembangan kasus berlanjut ke beberapa lokasi lain.

Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang Warga Negara Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved