Sabtu, 25 April 2026

Lebaran 2026

Besaran THR PPPK Paruh Waktu di Jember, Kapan Bakal Cair?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jember, Jawa Timur, akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 2026

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
THR - Bupati Jember, Muhammad Fawait saat di Jalan Sudarman depan Kantor Pemkab Jember, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). Dia jelaskan, PPPK Paruh Waktu di Jember akan mendapatkan THR Lebaran Idulfitri 2026. Meski tidak penuh sebesar gaji mereka. 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jember, Jawa Timur, akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri 2026. Meski tidak penuh sebesar gaji mereka.

Bupati Jember, Muhammad Fawait mengungkapan, besaran THR PPPK Paruh Waktu tahun ini diberikan 50 persen dari gaji mereka.

Hal itu karena, Kementerian Hukum menyetujui 50 persen.

"Kami ajukan 100 persen (dari gaji), tapi saat sinkronisasi dengan Kementerian Hukum hanya boleh 50 persen," ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, hal ini menjadikan Jember daerah pertama di Indonesia, yang memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu.

"Jember yang pertama, saat itu kabupaten lain belum ada. Kami sudah komitmen untuk ada dan anggarannya juga ada," kata pria yang akrab disapa Gus Fawait itu.

Gus Fawait mengatakan, berdasarkan kemampuan fiskal yang ada, Pemkab Jember sebetulnya mampu memberikan THR PPPK Paruh Waktu 100 persen pendapatan bulanannya.

Baca juga: Dewan Ingatkan Perusahaan di Sumenep Bayar THR Tepat Waktu, Minta Disnaker Perketat Pengawasan

"Cuma tadi ada batas kewenangan kan, setelah sinkronisasi dengan Kementerian Hukum cuma disetujui 50 persen. Kalaupun diperintah 100 persen kami siap anggarannya," paparnya.

Waktu THR Cair

THR tersebut, perkirakan akan cair pada 16-17 Maret 2026.

Kata Fawait, teknis perhitungannya akan dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved